Berita

Foto/Kemnaker

Sistem Pengupahan Harus Ciptakan Keadilan

SELASA, 20 MARET 2018 | 17:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem pengupahan harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk itu, perencanaan pengupahan merupakan hal mutlak yang harus ditata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
 
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Selasa, (20/3).


Dalam pertemuan itu, kata Haiyani, Menaker memberi arahankalau tugas Depenas kedepan akan semakin berat.

Saat ini,  Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, khususnya terkait dengan persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.

“Pertemuan ini dalam rangka melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Selanjutnya, dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker.

Menurut Haiyani, perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta jalan serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”.

“Kita sesuaikan dengan visi misi, dimana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Haiyani juga melaporkan bahwa Depenas terus melakukan kajian untuk mengembangkan sistem pengupahan.

Adapun sistem pengupahan yang tengah dikaji saat ini adalah sistem pengupahan dengan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sebagai basis penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Dengan kajian pengupahan penghitungan KHL berbasis PPP, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan antar wilayah cepat terwujud.

“Ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional saat ini,” ujarnya.

Dewan Pengupahan merupakan suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar. [dzk]



 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya