Berita

Foto/Kemnaker

Sistem Pengupahan Harus Ciptakan Keadilan

SELASA, 20 MARET 2018 | 17:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem pengupahan harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk itu, perencanaan pengupahan merupakan hal mutlak yang harus ditata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
 
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Selasa, (20/3).


Dalam pertemuan itu, kata Haiyani, Menaker memberi arahankalau tugas Depenas kedepan akan semakin berat.

Saat ini,  Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, khususnya terkait dengan persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.

“Pertemuan ini dalam rangka melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Selanjutnya, dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker.

Menurut Haiyani, perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta jalan serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”.

“Kita sesuaikan dengan visi misi, dimana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Haiyani juga melaporkan bahwa Depenas terus melakukan kajian untuk mengembangkan sistem pengupahan.

Adapun sistem pengupahan yang tengah dikaji saat ini adalah sistem pengupahan dengan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sebagai basis penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Dengan kajian pengupahan penghitungan KHL berbasis PPP, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan antar wilayah cepat terwujud.

“Ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional saat ini,” ujarnya.

Dewan Pengupahan merupakan suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar. [dzk]



 

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya