Berita

Foto/Kemnaker

Sistem Pengupahan Harus Ciptakan Keadilan

SELASA, 20 MARET 2018 | 17:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Sistem pengupahan harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk itu, perencanaan pengupahan merupakan hal mutlak yang harus ditata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
 
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Selasa, (20/3).


Dalam pertemuan itu, kata Haiyani, Menaker memberi arahankalau tugas Depenas kedepan akan semakin berat.

Saat ini,  Indonesia tidak hanya dihadapkan pada berbagai peluang yang terbuka luas, tetapi juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, khususnya terkait dengan persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.

“Pertemuan ini dalam rangka melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Selanjutnya, dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker.

Menurut Haiyani, perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta jalan serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”.

“Kita sesuaikan dengan visi misi, dimana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Haiyani juga melaporkan bahwa Depenas terus melakukan kajian untuk mengembangkan sistem pengupahan.

Adapun sistem pengupahan yang tengah dikaji saat ini adalah sistem pengupahan dengan menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sebagai basis penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Dengan kajian pengupahan penghitungan KHL berbasis PPP, diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan antar wilayah cepat terwujud.

“Ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional saat ini,” ujarnya.

Dewan Pengupahan merupakan suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar. [dzk]



 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya