Berita

Rumadi Ahmad/Net

Bisnis

The Wahid Insitute: Investor Tidak Perlu Takut Paham Khilafah Di Indonesia

SELASA, 20 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peneliti senior The Wahid Insitute Dr. Rumadi Ahmad berpendapat para investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di Indonesia karena paham khilafah.

"The Wahid Institute sudah dua kali melakukan survei soal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang mengusung paham negara khilafah. Hasilnya sangat kecil, tidak sampai 2 persen yang mendukung HTI dan khilafah," kata Rumadi yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Meski pendukungnya sangat kecil, lanjut Rumadi, namun HTI dan paham khilafah sempat mencuat ke permukaan, karena ada gerakan yang masif, yang kebetulan juga mendapat liputan yang gencar dari media-media luar negeri, sehingga seolah-olah keberadaan HTI dan paham khilafah di Indonesia cukup besar, padahal sesungguhnya tidak.


"Di pihak lain, silent majority yang mendukung Pancasila dan kebinekaan justru lebih banyak diam. Inilah yang mungkin mengecoh persepsi investor," jelasnya.

Mengapa investor tak perlu phobia dan takut berinvestasi di Indonesia. Rumadi punya beberapa catatan. Pertama, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas terhadap HTI dengan membubarkan organisasi kemayarakatan yang mengusung paham negara khilafah tersebut. Kedua, seperti berdasarkan hasil survei, jumlah pendukung HTI dan khilafah sangat kecil, tak sampai 2 persen.

Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU 17/ 2013 tentang Ormas. DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.

"Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi," papar Rumadi.

Bahwa saat ini eks HTI sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut. Tapi, Rumadi yakin, gugatan mereka akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya