Berita

Rumadi Ahmad/Net

Bisnis

The Wahid Insitute: Investor Tidak Perlu Takut Paham Khilafah Di Indonesia

SELASA, 20 MARET 2018 | 12:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peneliti senior The Wahid Insitute Dr. Rumadi Ahmad berpendapat para investor tidak perlu takut untuk berinvestasi di Indonesia karena paham khilafah.

"The Wahid Institute sudah dua kali melakukan survei soal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang mengusung paham negara khilafah. Hasilnya sangat kecil, tidak sampai 2 persen yang mendukung HTI dan khilafah," kata Rumadi yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU dalam keterangannya, Selasa (20/3).

Meski pendukungnya sangat kecil, lanjut Rumadi, namun HTI dan paham khilafah sempat mencuat ke permukaan, karena ada gerakan yang masif, yang kebetulan juga mendapat liputan yang gencar dari media-media luar negeri, sehingga seolah-olah keberadaan HTI dan paham khilafah di Indonesia cukup besar, padahal sesungguhnya tidak.


"Di pihak lain, silent majority yang mendukung Pancasila dan kebinekaan justru lebih banyak diam. Inilah yang mungkin mengecoh persepsi investor," jelasnya.

Mengapa investor tak perlu phobia dan takut berinvestasi di Indonesia. Rumadi punya beberapa catatan. Pertama, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas terhadap HTI dengan membubarkan organisasi kemayarakatan yang mengusung paham negara khilafah tersebut. Kedua, seperti berdasarkan hasil survei, jumlah pendukung HTI dan khilafah sangat kecil, tak sampai 2 persen.

Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU 17/ 2013 tentang Ormas. DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.

"Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi," papar Rumadi.

Bahwa saat ini eks HTI sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut. Tapi, Rumadi yakin, gugatan mereka akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya