Berita

Luhut Bin­sar Panjaitan/Net

Bisnis

Soal Kewenangan Impor Garam, Luhut Pro Menperin

SELASA, 20 MARET 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Bin­sar Panjaitan meyakinkan bahwa keputusan pemerintah menyerahkan kewenangan merekomendasi impor garam industri kepada Menteri Per­industrian, sudah tepat.

Menurutnya, Menperin lebih memahami kebutuhan garam untuk industri. Dan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengurusi peningkatan produksi garam konsumsi.

"Kewenangan impor garam industri beralih ke Kemen­perin (Kementerian Perin­dustrian) nggak ada masalah. Karena yang paling ngerti kebutuhan industri ya Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, kemarin.


Dia menuturkan, untuk soal kuota impor tidak perlu dikha­watirkan. Sebab Kemenperin memiliki data tentang indus­tri mana saja membutuhkan garam dan tidak. Sehingga, diharapkan pemesanan garam impor sesuai dengan kebu­tuhan.

"Kalau ada perusahaan bo­hong terkait kebutuhan garam industri, tahun depan dia kena penalti. Kan simple," tegas­nya.

Untuk garam konsumsi, Luhut menegaskan, Indonesia selama ini tidak pernah kekurangan. Yang kekurangan hanya kebutuhan industri. Namun demikian, menurut Luhut, impor garam terus dikontrol.

"Setelah 2021 seharusnya kita tidak impor lagi. Karena sekarang kita sedang genjot pembangunan pabrik garam industri. Pembangunan sudah jalan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir 26 ribu atau 28 ribu hektare," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komodi­tas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Ba­han Penolong Industri.

PP ini diterbitkan untuk mengakhiri kisruh peneta­pan impor garam. Karena, selama ini penghitungan ke­butuhan garam antara KKP dan Kemenperin tidak pernah sinkron. Ketidaksamaan data membuat impor garam kerap molor sehingga mengganggu kinerja industri. Dalam PP, pemerintah menetapkan Men­perin sebagai pejabat yang berwenang menetapkan reko­mendasi garam industri dari sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penerbitan PP ini menim­bulkan polemik. Karena, PP tersebut dianggap menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Per­lindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Da­lam regulasi ini disebutkan rekomendasi impor kewenangan kementerian teknis. Dalam hal impor garam, ke­wenangan di tangan Menteri Susi.

Sementara itu, Menko Darmin Nasution memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Terkait impor ga­ram, menurutnya, ada dua peraturan terkait. Selain UU Nomor 7/2016, ada juga UU Nomor 3/2014 tentang Per­industrian. Nah PP itu khusus untuk mengatur garam in­dustri.

Luhut berharap, tidak ada lagi polemik setelah penerbitan PP tersebut. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya