Berita

Luhut Bin­sar Panjaitan/Net

Bisnis

Soal Kewenangan Impor Garam, Luhut Pro Menperin

SELASA, 20 MARET 2018 | 10:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Bin­sar Panjaitan meyakinkan bahwa keputusan pemerintah menyerahkan kewenangan merekomendasi impor garam industri kepada Menteri Per­industrian, sudah tepat.

Menurutnya, Menperin lebih memahami kebutuhan garam untuk industri. Dan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengurusi peningkatan produksi garam konsumsi.

"Kewenangan impor garam industri beralih ke Kemen­perin (Kementerian Perin­dustrian) nggak ada masalah. Karena yang paling ngerti kebutuhan industri ya Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, kemarin.


Dia menuturkan, untuk soal kuota impor tidak perlu dikha­watirkan. Sebab Kemenperin memiliki data tentang indus­tri mana saja membutuhkan garam dan tidak. Sehingga, diharapkan pemesanan garam impor sesuai dengan kebu­tuhan.

"Kalau ada perusahaan bo­hong terkait kebutuhan garam industri, tahun depan dia kena penalti. Kan simple," tegas­nya.

Untuk garam konsumsi, Luhut menegaskan, Indonesia selama ini tidak pernah kekurangan. Yang kekurangan hanya kebutuhan industri. Namun demikian, menurut Luhut, impor garam terus dikontrol.

"Setelah 2021 seharusnya kita tidak impor lagi. Karena sekarang kita sedang genjot pembangunan pabrik garam industri. Pembangunan sudah jalan secara bertahap di Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir 26 ribu atau 28 ribu hektare," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komodi­tas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Ba­han Penolong Industri.

PP ini diterbitkan untuk mengakhiri kisruh peneta­pan impor garam. Karena, selama ini penghitungan ke­butuhan garam antara KKP dan Kemenperin tidak pernah sinkron. Ketidaksamaan data membuat impor garam kerap molor sehingga mengganggu kinerja industri. Dalam PP, pemerintah menetapkan Men­perin sebagai pejabat yang berwenang menetapkan reko­mendasi garam industri dari sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penerbitan PP ini menim­bulkan polemik. Karena, PP tersebut dianggap menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Per­lindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Da­lam regulasi ini disebutkan rekomendasi impor kewenangan kementerian teknis. Dalam hal impor garam, ke­wenangan di tangan Menteri Susi.

Sementara itu, Menko Darmin Nasution memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Terkait impor ga­ram, menurutnya, ada dua peraturan terkait. Selain UU Nomor 7/2016, ada juga UU Nomor 3/2014 tentang Per­industrian. Nah PP itu khusus untuk mengatur garam in­dustri.

Luhut berharap, tidak ada lagi polemik setelah penerbitan PP tersebut. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya