. Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangkalan Madura,
Muhammad Zaini Misrin Arsyad dieksekusi mati, Minggu (18/3) oleh
otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Zaini Misrin yang
berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama
Abdullah bin Umar al-Sindi. Zaini ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi
hukuman mati pada 2008.
“Kami terkejut, menyesalkan dan
berdukaâ€, kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri kepada wartawan
di Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa
(extraordinary)
untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Baik dari
pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya
dilakukan secara maksimal.
Lanjut Hanif, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo tiga kali berkirim surat resmi ke
Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja
Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.
Selain itu, kata Hanif, pemerintah juga telah melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi.
"Khusus
pada periode ini, pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK),
langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar
tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari Minggu
(18/03)," katanya.
Sebelumnya, kata Hanif, pada tahun 2011
pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk
Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan
TKI terpidana mati di luar negeri.
Kata Hanif, berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi (
high level diplomacy) yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar.
Bahkan lanjut Hanif, Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.
“Seluruh
upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus
Misrin, yaitu tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia
memaafkan terpidana atau tidak," kata Menaker.
Problemnya kata
Hanif, persoalan yang terjadi pada Misrin ini, Raja Saudi tidak bisa
mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau
tidak mau harus kita hormati.
"Kita juga menghadapi kendala
dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang
cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti iniâ€, terang
Hanif.
Sebagai mantan anak seorang TKW, Hanif sangat memahami
kasus Misrin dan kasus-kasus sejenisnya merupakan residu dari kebijakan
tata kelola penempatan TKI pada masa lalu, yakni sebelum era reformasi.
Karena
itu, menurut Hanif, salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan
pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara
tujuan PMI bekerja agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan
perlindungan yang lebih baik lagi.
“Pemerintah terus melakukan
negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan
sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke
depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada
lebih efektifâ€, tegas Politisi PKB ini.
[dzk]