Berita

Emmanuel Macron/Net

Dunia

Reformasi Tenaga Kerja, Pengangguran Bisa Kena Hukuman

SELASA, 20 MARET 2018 | 10:04 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Perancis di bawah kepemimpinan Presiden Emanuel Macron berencana untuk memperketat pengawasan terhadap para penganggur dan meningkatkan hukuman terhadap mereka yang gagal untuk mencari pekerjaan.

Hal itu dipastikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pimpinan Serikat awal pekan ini.

Macron diketahui mengubah peraturan tenaga kerja untuk mempermudah mempekerjakan dan memecat staf, dan berencana untuk menghabiskan 15 miliar euro untuk menyediakan pelatihan kerja selama lima tahun ke depan.


Pemerintah Perancis akan melipatgandakan tiga kali lipat stafnya hingga 600 pada 2019 mendatang untuk bertugas memantau pencari kerja dan menambahkan 400 lebih pada tahun 2020.

Pemerintah juga akan meningkatkan sanksi terhadap mereka yang gagal terlihat untuk bekerja.

Bukan hanya itu, pemerintah Perancis juga akan membatalkan tunjangan penganggur satu bulan karena pelanggaran pertama, dua bulan untuk yang kedua dan keempat untuk yang ketiga.

"Kita dapat melihat bahwa (pemerintah) ingin memantau pencari kerja lebih banyak tetapi tidak membantu mereka menjadi lebih baik," kata Yvan Ricordeau, dari serikat terbesar di Prancis, CFDT seperti dimuat Reuters.

Menteri Tenaga Kerja Muriel Penicaud mengatakan bahwa tujuan reformasi tersebut adalah untuk membuat tunjangan pengangguran lebih adil dan lebih efisien.

Tingkat pengangguran Prancis sendiri diketahui turun menjadi 8,9 persen pada kuartal keempat tahun lalu. Angka itu turun di bawah 9 persen untuk pertama kalinya sejak 2009. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya