Berita

Foto/Net

Pertahanan

Jika TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Teror, DPR Harus Buat UU Baru

SELASA, 20 MARET 2018 | 00:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu sampai masuk kedalam UU Anti Teror.

Menurutnya sejauh ini sistem yang dibangun dalam penanggulangan terorisme melalaui penegakan hukum. Hal inilah yang menjadi titik tolak bahwa peran TNI tidak perlu dicantumkan dalam UU Anti Teror yang kini sedang di bahas di DPR.

"Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/3).


Alasan lain bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena TNI tidak bisa memperoses kasus terorisme serta dalam proses pencarian teroris harus mengedepankan hak asasi manusia. Tindakan keras seperti tembak mati hanya dilakukan jika dalam keadaan terpaksa lantaran sasaran melakukan perlawanan. Berbeda dengan TNI yang lebih menitik beratkan pada keamanan negara.

Jika memang tentara dilibatkan, sambung Haris bisa saja tetapi dalam situasi tertentu dalam arti tidak selalu dikikutsertakan dalam aksi penanggulangan terorisme.

"Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja," ujarnya.

Lebih lanjut Haris menilai jika DPR tetap meninginkan adanya peran TNI dalam penanggulangan terorisme, maka DPR harus membuat undang-undang baru bukan merevisi undang-undang yang sudah ada.

"Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas," terangnya.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pembahasanya muncul wacana TNI dilibatkan sebagai penegak hukum selain Polri dalam penangananan tindak pidana terorisme. Selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. [nes]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya