Berita

Foto/Net

Pertahanan

Jika TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Teror, DPR Harus Buat UU Baru

SELASA, 20 MARET 2018 | 00:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu sampai masuk kedalam UU Anti Teror.

Menurutnya sejauh ini sistem yang dibangun dalam penanggulangan terorisme melalaui penegakan hukum. Hal inilah yang menjadi titik tolak bahwa peran TNI tidak perlu dicantumkan dalam UU Anti Teror yang kini sedang di bahas di DPR.

"Selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/3).


Alasan lain bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena TNI tidak bisa memperoses kasus terorisme serta dalam proses pencarian teroris harus mengedepankan hak asasi manusia. Tindakan keras seperti tembak mati hanya dilakukan jika dalam keadaan terpaksa lantaran sasaran melakukan perlawanan. Berbeda dengan TNI yang lebih menitik beratkan pada keamanan negara.

Jika memang tentara dilibatkan, sambung Haris bisa saja tetapi dalam situasi tertentu dalam arti tidak selalu dikikutsertakan dalam aksi penanggulangan terorisme.

"Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja," ujarnya.

Lebih lanjut Haris menilai jika DPR tetap meninginkan adanya peran TNI dalam penanggulangan terorisme, maka DPR harus membuat undang-undang baru bukan merevisi undang-undang yang sudah ada.

"Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas," terangnya.

Saat ini, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pembahasanya muncul wacana TNI dilibatkan sebagai penegak hukum selain Polri dalam penangananan tindak pidana terorisme. Selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya