Berita

Rohadi/Net

X-Files

Rohadi Diperiksa Maraton Soal Mobil Hingga Rumah Sakit

Kasus Gratifikasi & Pencucian Uang
SENIN, 19 MARET 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepekan kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rohadi, tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Penyidik lembaga antirasuah mengorek pengakuan dari bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu atas kepemilikan berbagai aset.

"Pemeriksaan dilakukan mar­aton mengingat banyak aset ter­sangka yang perlu diklarifikasi asal-usulnya,"  kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Rohadi diketahui memiliki mobil, rumah mewah, aparte­men, kavling tanah, proyek real estate, rumah sakit hingga rekening yang tak sesuai profil peng­hasilannya. "Diduga diperoleh melalui cara melanggar hukum. Kita lakukan pengecekan secara satu per satu," ujar Febri.

KPK mencurigai aset-aset itu berasal dari 'main perkara' di pengadilan sejak Rohadi menjabat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi hingga menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akhir pekan lalu, KPK juga memanggil Darim, kakak Rohadi. Darim adalah Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Darim diperiksa lantaran di­anggap mengetahui berbagai aset Rohadi di kampung hala­mannya. "Saksi Camat itu diper­iksa terkait kepemilikan rumah, tanah, maupun pembangunan rumah sakit, dan perumahan di sana," kata Febri.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Darim juga diduga milik Rohadi. Kendaraan me­wah itu telah disita KPK.

Koko, sopir Rohadi menyebutkan majikannya memiliki 19 mo­bil yang dititipkan dan dipinjam­kan kepada saudara-saudaranya maupun dipakai keluarganya.

Rohadi mengaku pernah memberikan mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.

"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Saudara Daniel Mutaqien di rumah makan Sate Senayan, Kebon Sirih," aku Rohadi usai menjalani pemeriksaan di KPK 14 November 2017.

Daniel Mutaqien adalah anak kandung Anna Sophanah dan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, bekas Bupati Indramayu.

Pemberian mobil berkaitan dengan pengurusan izin pendi­rian rumah sakit Resya milik Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

Penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan setelah KPK menangkap tangan Rohadi saat menerima suap Rp 250 juta dari Berthanalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Suap itu untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Perkara suap Rohadi sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat operasi tangkap tan­gan, penyidik KPK menemu­kan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Fulus ini pun disita. Uang itu diduga berasal dari anggota DPR.

Dari temuan ini, KPK me­netapkan Rohadi sebagai ter­sangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya