Berita

Rohadi/Net

X-Files

Rohadi Diperiksa Maraton Soal Mobil Hingga Rumah Sakit

Kasus Gratifikasi & Pencucian Uang
SENIN, 19 MARET 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepekan kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rohadi, tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Penyidik lembaga antirasuah mengorek pengakuan dari bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu atas kepemilikan berbagai aset.

"Pemeriksaan dilakukan mar­aton mengingat banyak aset ter­sangka yang perlu diklarifikasi asal-usulnya,"  kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.


Rohadi diketahui memiliki mobil, rumah mewah, aparte­men, kavling tanah, proyek real estate, rumah sakit hingga rekening yang tak sesuai profil peng­hasilannya. "Diduga diperoleh melalui cara melanggar hukum. Kita lakukan pengecekan secara satu per satu," ujar Febri.

KPK mencurigai aset-aset itu berasal dari 'main perkara' di pengadilan sejak Rohadi menjabat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi hingga menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akhir pekan lalu, KPK juga memanggil Darim, kakak Rohadi. Darim adalah Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Darim diperiksa lantaran di­anggap mengetahui berbagai aset Rohadi di kampung hala­mannya. "Saksi Camat itu diper­iksa terkait kepemilikan rumah, tanah, maupun pembangunan rumah sakit, dan perumahan di sana," kata Febri.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Darim juga diduga milik Rohadi. Kendaraan me­wah itu telah disita KPK.

Koko, sopir Rohadi menyebutkan majikannya memiliki 19 mo­bil yang dititipkan dan dipinjam­kan kepada saudara-saudaranya maupun dipakai keluarganya.

Rohadi mengaku pernah memberikan mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.

"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Saudara Daniel Mutaqien di rumah makan Sate Senayan, Kebon Sirih," aku Rohadi usai menjalani pemeriksaan di KPK 14 November 2017.

Daniel Mutaqien adalah anak kandung Anna Sophanah dan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, bekas Bupati Indramayu.

Pemberian mobil berkaitan dengan pengurusan izin pendi­rian rumah sakit Resya milik Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

Penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan setelah KPK menangkap tangan Rohadi saat menerima suap Rp 250 juta dari Berthanalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Suap itu untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Perkara suap Rohadi sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat operasi tangkap tan­gan, penyidik KPK menemu­kan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Fulus ini pun disita. Uang itu diduga berasal dari anggota DPR.

Dari temuan ini, KPK me­netapkan Rohadi sebagai ter­sangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya