Berita

Rohadi/Net

X-Files

Rohadi Diperiksa Maraton Soal Mobil Hingga Rumah Sakit

Kasus Gratifikasi & Pencucian Uang
SENIN, 19 MARET 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepekan kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rohadi, tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Penyidik lembaga antirasuah mengorek pengakuan dari bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu atas kepemilikan berbagai aset.

"Pemeriksaan dilakukan mar­aton mengingat banyak aset ter­sangka yang perlu diklarifikasi asal-usulnya,"  kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.


Rohadi diketahui memiliki mobil, rumah mewah, aparte­men, kavling tanah, proyek real estate, rumah sakit hingga rekening yang tak sesuai profil peng­hasilannya. "Diduga diperoleh melalui cara melanggar hukum. Kita lakukan pengecekan secara satu per satu," ujar Febri.

KPK mencurigai aset-aset itu berasal dari 'main perkara' di pengadilan sejak Rohadi menjabat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi hingga menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Akhir pekan lalu, KPK juga memanggil Darim, kakak Rohadi. Darim adalah Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Darim diperiksa lantaran di­anggap mengetahui berbagai aset Rohadi di kampung hala­mannya. "Saksi Camat itu diper­iksa terkait kepemilikan rumah, tanah, maupun pembangunan rumah sakit, dan perumahan di sana," kata Febri.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Darim juga diduga milik Rohadi. Kendaraan me­wah itu telah disita KPK.

Koko, sopir Rohadi menyebutkan majikannya memiliki 19 mo­bil yang dititipkan dan dipinjam­kan kepada saudara-saudaranya maupun dipakai keluarganya.

Rohadi mengaku pernah memberikan mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.

"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Saudara Daniel Mutaqien di rumah makan Sate Senayan, Kebon Sirih," aku Rohadi usai menjalani pemeriksaan di KPK 14 November 2017.

Daniel Mutaqien adalah anak kandung Anna Sophanah dan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, bekas Bupati Indramayu.

Pemberian mobil berkaitan dengan pengurusan izin pendi­rian rumah sakit Resya milik Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

Penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan setelah KPK menangkap tangan Rohadi saat menerima suap Rp 250 juta dari Berthanalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Suap itu untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Perkara suap Rohadi sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat operasi tangkap tan­gan, penyidik KPK menemu­kan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Fulus ini pun disita. Uang itu diduga berasal dari anggota DPR.

Dari temuan ini, KPK me­netapkan Rohadi sebagai ter­sangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya