Berita

Tentara Sri Lanka/BBC

Dunia

Setelah Dua Pekan, Sri Lanka Cabut Keadaan Darurat

SENIN, 19 MARET 2018 | 06:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sri Lanka mencabut keadaan darurat yang diberlakukan sejak tanggal 6 Maret lalu sebagai tanggapan atas pecahnya kekerasan terhadap komunitas Muslim.

Dalam kekerasan komunal yang terjadi, dua orang tewas, hampir 450 rumah dan toko milik Muslim rusak dan 60 kendaraan dibakar dalam serangan di distrik pusat Kandy.

Keadaan darurat menyebabkan diberlakukannya jam malam dan larangan media sosial dibawa untuk mencoba dan mengatasi ketegangan.


Di bawah keadaan darurat, pihak berwenang Sri Lanka dapat menangkap dan menahan tersangka dalam waktu lama jika mereka menganggap perlu.

Kekerasan telah meningkat di negara mayoritas Buddha itu sejak 2012, yang dikatakan didorong oleh kelompok Buddha garis keras.

Mereka menuduh Muslim memaksakan orang untuk masuk Islam dan merusak situs arkeologi Buddha. Puluhan situs Muslim juga mengalami kerusakan.

Polisi sejauh ini telah menangkap hampir 300 orang, termasuk seorang pemimpin organisasi Buddha garis keras yang mereka duga menghasut kekerasan tersebut.

Ratusan tentara dikerahkan ke daerah Kandy, dan gas air mata digunakan setelah beberapa kelompok terus menentang jam malam pemerintah.

Setelah beberapa pekan, Presiden Maithripala Sirisena akhirnya mengumumkan bahwa dia telah mencabut keadaan darurat tersebut pada hari Minggu (18/3) setelah menilai bahwa keamanan publik telah tercipta.

Ini adalah pertama kalinya dalam tujuh tahun Sri Lanka memberlakukan keadaan darurat.

Negara ini berada di bawah tindakan selama hampir tiga dekade ketika pemerintah melawan pemberontak Tamil dalam perang sipil yang berakhir pada tahun 2009. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya