Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Menkominfo Jangan Lemah, Aplikator Nakal Harus Dibekukan

MINGGU, 18 MARET 2018 | 07:28 WIB | LAPORAN:

Lemahnya sikap pemerintah dalam mengatur transportasi berbasis aplikasi menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang efektif berlaku mulai 1 November 2017 ternyata tidak memberikan solusi atas polemik yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menyampaikan bahwa solusi untuk menyelesaikan masalah angkutan berbasis aplikasi tidak sesulit yang dibayangkan.


"Hanya perlu itikad baik pemerintah untuk mengatur persoalan ini. Apakah negara mau berpihak kepada rakyat atau kepada pemilik modal," ujar dia, menekankan.

Persoalan ini, menurut dia, bisa diselesaikan bila ada komunikasi yang baik lintas kementerian, bukan semata Kemenhub tetapi harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kami di Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menerima banyak pengaduan dari masyarakat baik itu dari para mitra rental aplikator transportasi online maupun dari para pekerja driver online langsung terkait dengan keresahan atas ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang mereka rasakan tanpa bisa berbuat apa-apa," bebernya.

Para pengemudi aplikasi itu sudah bekerja semaksimal mungkin, akan tetapi tidak ada payung hukum yang melindungi mereka. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan di jalan saat bekerja mengantarkan penumpang, tetapi aplikator lepas tangan. Ujung-ujungnya yang bersangkutan malah di-suspend oleh aplikator tanpa alasn yang jelas ataupun investigasi terlebih dahulu.

Bahkan di mata hukum pun tidak ada ruang untuk membela diri bagi si pengemudi aplikasi. Agus menegaskan, para pengemudi aplikasi ini juga merupakan pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

"Jangan dengan mengatakan mereka sebagai mitra Aplikator lalu mereka dianggap sebagai pengusaha, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dikesampingkan dan aplikator lepas tangan dari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja. Masa sih rakyat dibodohi dengan cara begitu dan Negara melakukan pembiaran," kritiknya.

Untuk itulah atas nama PAPD, Agus meminta secara tegas agar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara melakukan pembekuan terhadap aplikasi milik para aplikator jasa transportasi untuk meredakan tensi yang marak terjadi saat ini. Lalu didorong lahirnya payung hukum yang mengatur dan melindungi seluruh pengemudi berbasis aplikasi, tanpa terkecuali.

Ia mencontohkan, keributan antara para pengemudi aplikasi dengan para supir angkutan umum konvensional atau tukang ojek pangkalan di berbagai daerah. Hal ini terjadi, menurut dia, karena tidak adanya ketegasan dari negara mengatur transportasi berbasis aplikasi secara menyeluruh.

Sebagai dasar, Menkominfo pernah membekukan aplikasi Telegram karena dugaan menjadi sarana komunikasi alternatif kelompok teroris. Selain itu agar para aplikator belajar untuk tidak asal yang suspend para driver online yang sedang mencari nafkah.

"Aplikator wajib tahu bahwa driver online bekerja tak kenal waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, selain itu, mungkin aplikator tidak tahu bagaimana rasanya sakit mendalam ketika di-suspend tanpa alasan," tukas Agus Rihat.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya