Berita

Hukum

Uang Palsu Sindikat Jakarta-Jabar Belum Beredar

JUMAT, 16 MARET 2018 | 19:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kepolisian membongkar sindikat pembuat uang palsu di Jakarta dan Jawa Barat. Kasubdit IV Udpal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan mengatakan uang aspal tersebut belum beredar diedarkan.

"Untungnya uang ini belum pernah beredar," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Satu ikat uang asli ditukar dengan empat ikat uang palsu. Dijelaskan Whisnu, pemodal yakni Saifuddin memberikan 40 ikat uang asli pecahan 100 ribu atau Rp 50 juta untuk kemudian berharap bisa kembali untung Rp 200 juta.


Kendati demikian, sambung Whisnu harga Upal di tiap daerah berbeda tidak melulu satu banding empat. Dari lima tahun terakhir, ujar Whisnu peredaran uang palsu cenderung menurun kendati demikian,  dari data yang ia peroleh, di tahun 2014 sampai 2017 DKI Jakarta tertinggi atas peredaran uang palsu, sementara dintahun 2015 Jawa Timur.  Kemudian 2016 sampai 2017 kembali Jawa Timur sebagai wilayah yang banyak beredar uang palsu.

"Upal banyak beredar di Jawa dan pelaku banyak dari Jawa," ujar Whisnu.

Whisnu menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran uang alsi pecahan Rp 100 itu sangat sulit untuk ditiru, pasalnya ada 18 fitur pengaman yang harus dipenuhi

"Jangan khawatir maayarakat ini sangat aman uangnya," pungkas Whisnu.

Dalam pengungkapan ini Polri berhasil menangkap 6 orang, diantaranya yakni pembuat, pemodal dan pengedar sekaligus. Misalnya, Ngadino Suratno yang merupakan pegedar yang ditangkap di Tangerang. Lalu, Sukoco, Ustanto dan Andi sebagai pembuat Upal berhasil di ringkus di Bekasi dan Bogor.

Sindikat ini sengaja membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara menyablon. Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.

Ke 6 pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya