Berita

Hukum

Bareskrim Pantau Sindikat Uang Palsu Selama Sebulan

JUMAT, 16 MARET 2018 | 19:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemantauan selama satu bulan sebelum menangkap enam anggota sindikat pembuat uang palsu di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.

Hal itu dijelaskan Kepala Subdit IV Direktorat Tipdeksus, Kombes Pol Wisnu Hermawan, kepada wartawan di Kantor Bareskrim, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

"Sudah kami pantau sebulan," ungkap Wisnu.


Wisnu yakin pengintaian yang dilakukan timnya masih bisa menangkap lagi jaringan pembuat uang palsu di Jawa Tengah yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dalam tiga tahun terakhir, ungkap Wisnu, Subdit Upal (uang palsu) Ditipideksus baru berhasil menangkap tiga jaringan yakni Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Terkait pengungkapan jaringan Upal Jakarta dan Jabar, ini kali ketiga kami menangkap. Siapa pemodalnya sehingga kami tangkap secara beruntun, tahun ini ada tiga jaringan yaitu Jatim, Jabar dan Jakarta," jelasnya.

Enam orang yang baru ditangkap pihaknya terdiri dari pembuat, pemodal dan pengedar. Misalnya, Ngadino Suratno sebagai pegedar yang ditangkap di Tangerang. Lalu, Sukoco, Ustanto dan Andi sebagai pembuat berhasil diringkus di Bekasi dan Bogor.

"Termasuk pemodal, namanya Saifuddin kami tangkap juga," beber Wisnu.

Sindikat ini membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan metode sablon. Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah keuntungan ekonomi.

Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37, UU 7/2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya