Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

KPK Harus Periksa Siapapun Dalam Kasus BLBI, Termasuk Mega

JUMAT, 16 MARET 2018 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jalan ditempat.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Budiono, mantan Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputiri. Namun titik terang pengungkapan aktor penerbitan SKL belum terjawab.

Di sisi lain KPK belum pernah memanggil Megawati selaku pihak yang menandatangani Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.


Inprea tersebut jugalah yang dijadikan acuan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung mengeluatkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Pakar Hukum Pidana, Yenti Gernasih menilai tidak masalah KPK memeriksa Ketua Umum PDIP itu sebagai saksi dalam proses pengungkapan kasus yang disebut telah Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Ya itu kalau kita ngomong dari politic before the law ya siapa saja ya nggak masalah sih seharusnya diperiksa saja (Megawati). Pak Boediono sudah beberapa kali datang juga tidak masalah," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/3).

Yenti menilai dalam pengungkapan kasus siapapun yang terlibat atau mengetahui rangkaian kasus bisa diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Menurutnya, pihak yang dimintai keterangan bukan berjung pada dugaan keterlibatan.

"Kan diperiksa itu belum tentu dia terlibat suatu. Pemeriksaan itu belum tentu terlibat suatu kejahatannya tentu harus dipatuhi seharusnya hadir," ujar Yenti.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak 25 April 2017. KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim. Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. [nes]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya