Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Kalau Mau Tegakkan Hukum Sambil Berdemokrasi, Ya Kita Harus Elegan

KAMIS, 15 MARET 2018 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, di­rinya sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan se­bagai tersangka kasus korupsi.

Langkah KPK ini menegaskan sikapnya yang ogah memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018. Siapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Agus ogah membukanya. "Pastinya itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan ter­sangka bagi calon kepala daerah. Pemerintah khawatir penetapan tersangka calon kepala daerah itu akan membuat KPK dituduh berpolitik.


Kepada Rakyat Merdeka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, langkah KPK ini merupakan pilihan elegan ketika negara ingin menegakan hukum sambil berdemokrasi. Berikut penuturan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang:

Kemarin Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan dirinya sudah menandatan­gani sprindik atas calon kepala daerah yang tersangkut ka­sus korupsi. Melihat lang­kah KPK seperti itu agaknya KPK ogah memenuhi usulan Menkopolhukam Wiranto. Bagaimana itu?
Itu usulan merupakan satu pi­lihan disamping ada pilihan lain. Tetapi kan, kalau kita mau men­egakan hukum dan sambil men­jalankan demokrasi Indonesia ini, tentulah pilihan diambil harus elegan tanpa menafikan unsur keadilannya. Jika kita menghentikan kasus tersebut, maka itu menunjukan tidak adil dan tidak elegan, kita pakai saja hukum-hukum pembuktian.

Selama ini memangnya sep­erti apa sih penanganan yang dilakukan KPK ketika men­dalami kasus dugaan korupsi calon kepala daerah?

Selama ini ya kalau KPK sudah cukup memiliki dua bukti awal, maka KPK akan lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penyidikan untuk membuktikan peristiwa pidan­anya tersebut.

Sekadar menegaskan, be­rarti selama ada dua alat bukti maka KPK tidak peduli dengan usulan dari seorang Menko sekalipun?
Itu perintah Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kita. Saya menjalankan itu saja.

Tetapi kan Menkopolhukam tegas menyatakan alasan­nya kalau sampai KPK me­netapkan tersangka khwatir bisa mengganggu jalannya pilkada. Bagaimana itu?

Nah, itu sebabnya.

Itu sebabnya bagaimana maksud Anda?

Jadi menurut saya, bila per­lu pemerintah buat Peraturan Pemerintah.

Peraturan apa maksud­nya?

Jadi pemerintah harus mem­buat peraturan baru tentang hal ini. Karena kan keadaan mendesak agar calon yang terkena tindak pidana koru­psi diganti oleh partai, karena Undang-Undang Pemilu yang sekarang tidak bisa mencabut pencalonan bila sudah masuk daftar pencalonan.

Jadi Anda mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu direvisi?
Undang-undang yang baik itu memang harus dibuat dengan kepala dingin dan tenang namun jernih, bebas dari kepentingan dan sejalan dengan pemikiran serta pengalaman kondisi so­siologis dan perkembangan masyarakatnya.

Selain mengganggu jalan­nya pilkada Menkopolhukam Wiranto juga menginginkan agar penetapan tersangka di­tunda agar KPK tidak dituduh ikut berpolitik. Tanggapan Anda?
Wah. Masih bisa didebat itu.

Setelah ada penetapan tersangka bagi calon kepala daerah nanti apakah KPK berencana akan menemui Menkopolhukan Wiranto?
Saya belum terima kabar tentang (rencana) pertemuan itu saya. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya