Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Kalau Mau Tegakkan Hukum Sambil Berdemokrasi, Ya Kita Harus Elegan

KAMIS, 15 MARET 2018 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, di­rinya sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan se­bagai tersangka kasus korupsi.

Langkah KPK ini menegaskan sikapnya yang ogah memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018. Siapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Agus ogah membukanya. "Pastinya itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan ter­sangka bagi calon kepala daerah. Pemerintah khawatir penetapan tersangka calon kepala daerah itu akan membuat KPK dituduh berpolitik.


Kepada Rakyat Merdeka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, langkah KPK ini merupakan pilihan elegan ketika negara ingin menegakan hukum sambil berdemokrasi. Berikut penuturan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang:

Kemarin Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan dirinya sudah menandatan­gani sprindik atas calon kepala daerah yang tersangkut ka­sus korupsi. Melihat lang­kah KPK seperti itu agaknya KPK ogah memenuhi usulan Menkopolhukam Wiranto. Bagaimana itu?
Itu usulan merupakan satu pi­lihan disamping ada pilihan lain. Tetapi kan, kalau kita mau men­egakan hukum dan sambil men­jalankan demokrasi Indonesia ini, tentulah pilihan diambil harus elegan tanpa menafikan unsur keadilannya. Jika kita menghentikan kasus tersebut, maka itu menunjukan tidak adil dan tidak elegan, kita pakai saja hukum-hukum pembuktian.

Selama ini memangnya sep­erti apa sih penanganan yang dilakukan KPK ketika men­dalami kasus dugaan korupsi calon kepala daerah?

Selama ini ya kalau KPK sudah cukup memiliki dua bukti awal, maka KPK akan lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penyidikan untuk membuktikan peristiwa pidan­anya tersebut.

Sekadar menegaskan, be­rarti selama ada dua alat bukti maka KPK tidak peduli dengan usulan dari seorang Menko sekalipun?
Itu perintah Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kita. Saya menjalankan itu saja.

Tetapi kan Menkopolhukam tegas menyatakan alasan­nya kalau sampai KPK me­netapkan tersangka khwatir bisa mengganggu jalannya pilkada. Bagaimana itu?

Nah, itu sebabnya.

Itu sebabnya bagaimana maksud Anda?

Jadi menurut saya, bila per­lu pemerintah buat Peraturan Pemerintah.

Peraturan apa maksud­nya?

Jadi pemerintah harus mem­buat peraturan baru tentang hal ini. Karena kan keadaan mendesak agar calon yang terkena tindak pidana koru­psi diganti oleh partai, karena Undang-Undang Pemilu yang sekarang tidak bisa mencabut pencalonan bila sudah masuk daftar pencalonan.

Jadi Anda mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu direvisi?
Undang-undang yang baik itu memang harus dibuat dengan kepala dingin dan tenang namun jernih, bebas dari kepentingan dan sejalan dengan pemikiran serta pengalaman kondisi so­siologis dan perkembangan masyarakatnya.

Selain mengganggu jalan­nya pilkada Menkopolhukam Wiranto juga menginginkan agar penetapan tersangka di­tunda agar KPK tidak dituduh ikut berpolitik. Tanggapan Anda?
Wah. Masih bisa didebat itu.

Setelah ada penetapan tersangka bagi calon kepala daerah nanti apakah KPK berencana akan menemui Menkopolhukan Wiranto?
Saya belum terima kabar tentang (rencana) pertemuan itu saya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya