Kemarin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, diÂrinya sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan seÂbagai tersangka kasus korupsi.
Langkah KPK ini menegaskan sikapnya yang ogah memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018. Siapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Agus ogah membukanya. "Pastinya itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan terÂsangka bagi calon kepala daerah. Pemerintah khawatir penetapan tersangka calon kepala daerah itu akan membuat KPK dituduh berpolitik.
Kepada
Rakyat Merdeka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, langkah KPK ini merupakan pilihan elegan ketika negara ingin menegakan hukum sambil berdemokrasi. Berikut penuturan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang:
Kemarin Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan dirinya sudah menandatanÂgani sprindik atas calon kepala daerah yang tersangkut kaÂsus korupsi. Melihat langÂkah KPK seperti itu agaknya KPK ogah memenuhi usulan Menkopolhukam Wiranto. Bagaimana itu? Itu usulan merupakan satu piÂlihan disamping ada pilihan lain. Tetapi kan, kalau kita mau menÂegakan hukum dan sambil menÂjalankan demokrasi Indonesia ini, tentulah pilihan diambil harus elegan tanpa menafikan unsur keadilannya. Jika kita menghentikan kasus tersebut, maka itu menunjukan tidak adil dan tidak elegan, kita pakai saja hukum-hukum pembuktian.
Selama ini memangnya sepÂerti apa sih penanganan yang dilakukan KPK ketika menÂdalami kasus dugaan korupsi calon kepala daerah? Selama ini ya kalau KPK sudah cukup memiliki dua bukti awal, maka KPK akan lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penyidikan untuk membuktikan peristiwa pidanÂanya tersebut.
Sekadar menegaskan, beÂrarti selama ada dua alat bukti maka KPK tidak peduli dengan usulan dari seorang Menko sekalipun? Itu perintah Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kita. Saya menjalankan itu saja.
Tetapi kan Menkopolhukam tegas menyatakan alasanÂnya kalau sampai KPK meÂnetapkan tersangka khwatir bisa mengganggu jalannya pilkada. Bagaimana itu? Nah, itu sebabnya.
Itu sebabnya bagaimana maksud Anda? Jadi menurut saya, bila perÂlu pemerintah buat Peraturan Pemerintah.
Peraturan apa maksudÂnya? Jadi pemerintah harus memÂbuat peraturan baru tentang hal ini. Karena kan keadaan mendesak agar calon yang terkena tindak pidana koruÂpsi diganti oleh partai, karena Undang-Undang Pemilu yang sekarang tidak bisa mencabut pencalonan bila sudah masuk daftar pencalonan.
Jadi Anda mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu direvisi? Undang-undang yang baik itu memang harus dibuat dengan kepala dingin dan tenang namun jernih, bebas dari kepentingan dan sejalan dengan pemikiran serta pengalaman kondisi soÂsiologis dan perkembangan masyarakatnya.
Selain mengganggu jalanÂnya pilkada Menkopolhukam Wiranto juga menginginkan agar penetapan tersangka diÂtunda agar KPK tidak dituduh ikut berpolitik. Tanggapan Anda? Wah. Masih bisa didebat itu.
Setelah ada penetapan tersangka bagi calon kepala daerah nanti apakah KPK berencana akan menemui Menkopolhukan Wiranto? Saya belum terima kabar tentang (rencana) pertemuan itu saya. ***