Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Kalau Mau Tegakkan Hukum Sambil Berdemokrasi, Ya Kita Harus Elegan

KAMIS, 15 MARET 2018 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kemarin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, di­rinya sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan se­bagai tersangka kasus korupsi.

Langkah KPK ini menegaskan sikapnya yang ogah memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018. Siapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Agus ogah membukanya. "Pastinya itu kan baru satu, ada beberapa. Mudah-mudahan mungkin dikumpulkan nanti," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan ter­sangka bagi calon kepala daerah. Pemerintah khawatir penetapan tersangka calon kepala daerah itu akan membuat KPK dituduh berpolitik.

Kepada Rakyat Merdeka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, langkah KPK ini merupakan pilihan elegan ketika negara ingin menegakan hukum sambil berdemokrasi. Berikut penuturan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang:

Kemarin Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan dirinya sudah menandatan­gani sprindik atas calon kepala daerah yang tersangkut ka­sus korupsi. Melihat lang­kah KPK seperti itu agaknya KPK ogah memenuhi usulan Menkopolhukam Wiranto. Bagaimana itu?
Itu usulan merupakan satu pi­lihan disamping ada pilihan lain. Tetapi kan, kalau kita mau men­egakan hukum dan sambil men­jalankan demokrasi Indonesia ini, tentulah pilihan diambil harus elegan tanpa menafikan unsur keadilannya. Jika kita menghentikan kasus tersebut, maka itu menunjukan tidak adil dan tidak elegan, kita pakai saja hukum-hukum pembuktian.

Selama ini memangnya sep­erti apa sih penanganan yang dilakukan KPK ketika men­dalami kasus dugaan korupsi calon kepala daerah?

Selama ini ya kalau KPK sudah cukup memiliki dua bukti awal, maka KPK akan lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penyidikan untuk membuktikan peristiwa pidan­anya tersebut.

Sekadar menegaskan, be­rarti selama ada dua alat bukti maka KPK tidak peduli dengan usulan dari seorang Menko sekalipun?
Itu perintah Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kita. Saya menjalankan itu saja.

Tetapi kan Menkopolhukam tegas menyatakan alasan­nya kalau sampai KPK me­netapkan tersangka khwatir bisa mengganggu jalannya pilkada. Bagaimana itu?

Nah, itu sebabnya.

Itu sebabnya bagaimana maksud Anda?

Jadi menurut saya, bila per­lu pemerintah buat Peraturan Pemerintah.

Peraturan apa maksud­nya?

Jadi pemerintah harus mem­buat peraturan baru tentang hal ini. Karena kan keadaan mendesak agar calon yang terkena tindak pidana koru­psi diganti oleh partai, karena Undang-Undang Pemilu yang sekarang tidak bisa mencabut pencalonan bila sudah masuk daftar pencalonan.

Jadi Anda mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu direvisi?
Undang-undang yang baik itu memang harus dibuat dengan kepala dingin dan tenang namun jernih, bebas dari kepentingan dan sejalan dengan pemikiran serta pengalaman kondisi so­siologis dan perkembangan masyarakatnya.

Selain mengganggu jalan­nya pilkada Menkopolhukam Wiranto juga menginginkan agar penetapan tersangka di­tunda agar KPK tidak dituduh ikut berpolitik. Tanggapan Anda?
Wah. Masih bisa didebat itu.

Setelah ada penetapan tersangka bagi calon kepala daerah nanti apakah KPK berencana akan menemui Menkopolhukan Wiranto?
Saya belum terima kabar tentang (rencana) pertemuan itu saya. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Pemerintah Diminta Tempuh Dialog Tanggapi Tagar Indonesia Gelap

Senin, 24 Februari 2025 | 17:31

Rekan Indonesia Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 24 Februari 2025 | 17:24

Ini Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos yang Dikirim ke Pemerintah Singapura

Senin, 24 Februari 2025 | 17:23

Pilkada Tasikmalaya Diulang, Asep-Cecep Puji Keberanian Hakim MK

Senin, 24 Februari 2025 | 17:15

Tetap Menteri Investasi, Rosan Rangkap Jabatan jadi Bos Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 17:06

Doa Buat Almarhum Renville Menggema saat Pembukaan Kongres Demokrat

Senin, 24 Februari 2025 | 16:58

Hampir Semua Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Kecuali Gubernur Bali

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

Senin, 24 Februari 2025 | 16:38

Kita Sayang Prabowo: Audit Forensik Depkeu dan BUMN, FDI akan Masuk Demi Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 | 16:27

Wamen Christina: Kita Doakan Danantara Berjalan Lancar

Senin, 24 Februari 2025 | 16:16

Selengkapnya