Berita

Djoko Edhi Abdurrahman/Net

Politik

KPK VS Wiranto, Demokrasi Dilarang Mengganggu Hukum!

KAMIS, 15 MARET 2018 | 07:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA setuju pendapat Febri Diansyah, Jubir KPK, hukum tak boleh berhenti karena kegiatan politik. Ia menjawab permohonan Menkopolhukam, Wiranto, agar operasi KPK pause sejenak selama Pemilukada.

Dalam hukum, justice tak boleh terhalang walau langit runtuh. Itu lagu wajib kalangan hukum. Apalagi cuma pilkada! Azas "pause" yang oleh Kabareskrim sempat akan diterapkan kepada kasus Ahok, 2017, adalah contrarius terhadap Perkap (Peraturan Kapolri). Tapi tak lanjut, karena tempus delicti pelanggaran kasus Al Maidah 51, berada di luar rezim pilkada, alias acontrarius.

Azas contrarius awalnya dipakai Van Vollenhoven, bahwa Hukum Islam baru dapat berlaku setelah diresepsi oleh Hukum Adat (Adat Recht). Dengan kata lain, Adat Recht harus didahulukan baru bisa diterapkan Hukum Islam. Maka, contrarius sangat terkenal. Hazairin belakangan memenangkannya di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan azas acontrarius, kebalikan dari Van Vollenhoven.


Dalam kasus pilkada yang diminta Wiranto ditunda, di mana Kapolri dan Jaksa Agung menunda pengusutan kasus hukum pidana calon kepala daerah (Cakada), berdasarkan contrarius , dimunculkan rezim pilkada sebagai pelawan yang, kudu didulukan. Dasarnya adalah diskresi (AUPB) terhadap KUHAP. KUHP dan KUHAP harus mengalah terhadap rezim pilkada, atau contrarius!

Saya ragu diskresi cara itu benar. Sebab algemene beginselen van behorlijk bestuur (AUPB) tidak bebas nilai, dibatasi 4 unit kontrol: (i) Exccess du Pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) Detournament du Pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) Onrechtsmatige Daad (perbuatan melawan hukum), dan (iv) Tort (kesalahan pidana) yang berlaku bagi pelaksana hukum.

Tentu saja dengan mudah ditemukan puluhan alasan pemerintah sebagaimana dikemukakan Wapres Jusuf Kalla, Jakgung Prasetyo, Prof Tito Karnavian, dan Jenderal Wiranto: demi kondusifnya pesta demokrasi, bla bla bla! Bukan sebaliknya demi kondusifnya law enforcement. Akibatnya tak jalan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945: Indonesia Negara Hukum! Artinya (i) Supreme of law, (ii) Equality before the law, dan (iii) Due process of law, mau tak mau harus ditegakkan. Tak ada jalan lain. Demokrasi dilarang mengganggu hukum!

Contrarius rezim pilkada terhadap KPK, tak berlaku! Status UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah lex specialist terhadap KUHAP, termasuk Perkap. Dari situ Agus Rahardjo, Ketua KPK, menolak usul contrarius Wiranto.

Menurut saya, juga terhadap perbuatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara, termasuk extra ordinary crime. Rusak berat KPK jika mengikuti usul pemerintah. Melanggar hukum, dan mengorbankan trust yang dibangun susah payah itu. Cukup kasus korupsi RS Sumber Waras itu pelajaran mahal yang hingga hari ini jadi preseden buruk KPK yang belum bisa diclearkan.

Saatnya Ini KPK kudu mengintensifkan OTT nya terhadap korupsi yang dilakukan Cakada selaku penyelenggara negara. Pilkada justru ajang rasuah yang paling mengerikan. Semua Cakada butuh rasuah untuk biaya pilkada. Mestinya 92 persen Cakada yang sudah dilidik itu segera ditersangkakan. Membiarkan rasuah mengamuk di pilkada, sama saja dengan melegitimasi rasuah.

Menurut saya, usul contrarius pemerintah itu, latar belakangnya karena ramainya kepala daerah yang dicokok KPK. Lalu KPK yang dianggap keliru, dan harus dihentikan. Lalu pemerintah koor: KPK mengganggu demokrasi. Sebelumnya KPPU menjelaskan 80 persen proyek infrastruktur adalah hasil KKN. [***]

Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR 2004 hingga 2009 dan advokat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya