Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Kapolri: Kalau Hasil Korupsi Sudah Dikembalikan Tidak Perlu Proses Hukum

RABU, 14 MARET 2018 | 23:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi wacana untuk tidak memproses hukum koruptor jika telah mengembalikan hasil kejahatanya.

Menurutnya jika satu kasus dugaan korupsi belum masuk proses hukum atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengumumkan temuan adanya indikasi kerugian negara (korupsi), maka proses penyelidikan kasus bisa meminta pihak yang diduga melakukan korupsi dihimbau mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Tidak perlu dilakukan dengan proses hukum," kata Kapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).


Lain cerita, kata Tito ketika kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan kepada Polisi, meskipun kerugian negara telah dikembalikan tetapi dalam kasus itu ditemukan adanya indikasi kuat melakukan korupsi maka proses penyelidikan tetap berjalan.

"Kalau tidak enak sekali nanti," ujarnya.

Kecuali, sambung Tito angkanya kecil sementara biaya penyidikan besar. Ia mencontohkan saat menjadi Kapolda Papua, dimana terjadi kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Papua yang harus menempuh waktu lama agar bisa sampai ke Jayapura untuk keperluan penyelidikan.

"Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta. Dari pada begitu, lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan," demikian Tito. [nes] 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya