Berita

Hukum

KASUS E-KTP

Bantah Pakai Merek Miras, Irvanto Siap Diadu Dengan Saksi Lain

RABU, 14 MARET 2018 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku bersedia bila Majelis Hakim ingin mengkonfrontir keterangannya dengan saksi lain.

"Saya siap dikonfrontir dengan Ahmad (kurir Setya Novanto, Muhammad Nur alias Ahmad) atau Iwan (pengusaha money changer, Rizwan)," ujar Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3)

Keponakan dari terdakwa Setya Novanto itu disinggung oleh Hakim Yanto tentang pengakuan Ahmad bahwa ia menggunakan merek minuman berakohol alias miras (minuman keras) sebagai kode pembagian "jatah" proyek E-KTP untuk para anggota DPR RI.


"Tidak ada, Yang Mulia," tegas Irvanto.

Pada persidangan Senin lalu (12/3), petugas kurir yang dipekerjakan Irvanto, Muhammad Nur alias Ahmad, menyebut mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu membuat istilah khusus dalam pembagian uang E-KTP.

Kata Ahmad, awalnya kode warna digunakan untuk mengelompokkan uang hasil korupsi yang akan diserahkan kepada para politikus di DPR RI, yaitu merah, kuning dan biru. Kemudian berubah menjadi merek minuman beralkohol.

Jatah uang berkode McGuire dibagikan kepada kelompok merah, Vodka kepada kelompok biru dan Chivas Regal kepada kelompok kuning. Ada juga Black Label, namun Ahmad lupa kepada pihak mana uangnya diberikan. Ia juga tidak tahu berapa jumlah uang yang dibagikan ke Senayan itu.

Irvanto diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk Setnov dari proyek E-KTP. Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga berjumlah US$ 3,5 juta dari total US$ 7,3 juta.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung yang juga dihadirkan dalam persidangan. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya