Berita

Foto/Kemnaker

Komitmen Kemnaker Permudah Izin Pekerja Asing

RABU, 14 MARET 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen permudah proses perizinan pekerja asing. Hal itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo demi meningkatkan investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat menerima audiensi perwakilan dari US-ASEAN Business Council di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (13/3).
 
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” katanya.
 

 
Menurut Hanif, selama ini perizinan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin penempatan tenaga asing (IPTA) yang dilayani di Kemnaker telah berbasis online sistem. Artinya, pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan dimana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

"Dengan demikian potensi terjadinya pungutan liar tidak terjadi," katanya.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” jelas Hanif.

Kata Hanif, ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah, diantaranya;

Menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait. Jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja. Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan. Dengan demikian yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing  bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor migas.

Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden dan CEO US-ASEAN Business Council Alexander J. Feldman mengatakan, Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus menjadi magnet bagi investor berinvestasi di Indonesia. Tentu diharapkan dengan proses perizinan yang mudah.

“Proses perizinan untuk pekerja asing yang mudah, sangat membantu kelancaran investasi untuk sama-sam memajukan perekonomian,” kata Alexander. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan Indonesia, semoga rencana memberikan proses perizinan yang cepat, segera terlaksana." [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya