Berita

Foto/Kemnaker

Komitmen Kemnaker Permudah Izin Pekerja Asing

RABU, 14 MARET 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen permudah proses perizinan pekerja asing. Hal itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo demi meningkatkan investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat menerima audiensi perwakilan dari US-ASEAN Business Council di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (13/3).
 
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” katanya.
 

 
Menurut Hanif, selama ini perizinan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin penempatan tenaga asing (IPTA) yang dilayani di Kemnaker telah berbasis online sistem. Artinya, pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan dimana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

"Dengan demikian potensi terjadinya pungutan liar tidak terjadi," katanya.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” jelas Hanif.

Kata Hanif, ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah, diantaranya;

Menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait. Jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja. Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan. Dengan demikian yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing  bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor migas.

Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden dan CEO US-ASEAN Business Council Alexander J. Feldman mengatakan, Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus menjadi magnet bagi investor berinvestasi di Indonesia. Tentu diharapkan dengan proses perizinan yang mudah.

“Proses perizinan untuk pekerja asing yang mudah, sangat membantu kelancaran investasi untuk sama-sam memajukan perekonomian,” kata Alexander. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan Indonesia, semoga rencana memberikan proses perizinan yang cepat, segera terlaksana." [dzk]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya