Berita

Foto/Kemnaker

Komitmen Kemnaker Permudah Izin Pekerja Asing

RABU, 14 MARET 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen permudah proses perizinan pekerja asing. Hal itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo demi meningkatkan investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri saat menerima audiensi perwakilan dari US-ASEAN Business Council di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (13/3).
 
“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” katanya.
 

 
Menurut Hanif, selama ini perizinan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin penempatan tenaga asing (IPTA) yang dilayani di Kemnaker telah berbasis online sistem. Artinya, pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan dimana saja, serta tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

"Dengan demikian potensi terjadinya pungutan liar tidak terjadi," katanya.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online, dan terintegrasi antar-lembaga terkait,” jelas Hanif.

Kata Hanif, ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah, diantaranya;

Menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait. Jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja. Proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan. Dengan demikian yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Untuk pekerjaan terkait kondisi emergency dan maintenance, kedatangan pekerja asing  bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor migas.

Jika sebelumnya izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional. Namun, untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden dan CEO US-ASEAN Business Council Alexander J. Feldman mengatakan, Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus menjadi magnet bagi investor berinvestasi di Indonesia. Tentu diharapkan dengan proses perizinan yang mudah.

“Proses perizinan untuk pekerja asing yang mudah, sangat membantu kelancaran investasi untuk sama-sam memajukan perekonomian,” kata Alexander. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintahan Indonesia, semoga rencana memberikan proses perizinan yang cepat, segera terlaksana." [dzk]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya