Pemerintah sedang menggodok revisi aturan tax holiday untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan tax holiday baru ditargetkan keluar April.
Menteri Keuangan Sri MuÂlyani membocorkan, salah satu revisi aturan tersebut adalah penÂgusaha dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak dalam jangka tertentu. Selain itu, pemberian insentif juga akan diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan.
"Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp 500 miliar. Jadi diturunkan dari Rp 1 triliun," ucap Ani saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib PaÂjak Besar, Jakarta, kemarin.
Menurut Ani, pemerintah memÂpunyai komitmen untuk memberiÂkan kemudahan kepada investor yang akan menanamkan modalÂnya di dalam negeri. Sayangnya, aturan tax holiday masih beÂlum maskimal. "Karena itu kami melakukan perbaikan dan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, dan Vietnam," katanya.
Menteri Koordinator PerekoÂnomian Darmin Nasution mengaÂtakan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk nantinya diberÂlakukan pada April 2018. Dalam peraturan kali ini pengusaha diÂpastikan tak lagi akan repot menÂgurus bermacam persyaratan.
"Tapi tetap aturan harus ketat. Mana saja investor yang bisa mendapatkan tax holiday, yakni investasinya harus besar paling tidak Rp 500 miliar, harus industri pionir dan padat karya juga beres dalam urusan lingkungan dan keamanan bangunan. Nantinya dihitung berdasarkan jumlah inÂvestasinya untuk dapat berapa tahun tax holiday, tapi maksimal 20 tahun," ujarnya.
Kepala Badan Koordinasi PeÂnanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, investor perlu kebijakan yang memberikan efek "wow" sehingga menarik bagi mereka untuk menanÂamkan investasinya di Indonesia.
"Seperti tax holiday, kalau tidak 100 persen berarti bukan tax holiÂday, tapi tax weekend. Kita perlu kebijakan-kebijakan pro investasi yang nendang," kata Lembong.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menÂdukung skema insentif pajak tax holiday yang baru. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah meÂnarik investasi ke dalam negeri.
"Sangat kita dukung rencana pemerintah soal insentif pajak. Saya harapkan selesai bulan ini ya, jadi bulan depan sudah akan berlaku. Saya rasa itu akan sanÂgat membantu investasi masuk ke sini," ujar Sofjan.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu mengaÂtakan, dalam aturan yang sedang digodok pemerintah, persyaratan untuk mendapatkan tax holiday maupun tax allowance dipermuÂdah. "Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas mengikutinya," paparnya.
Dia optimistis, akan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan yang sudah ada pun pasti tertarik meÂnambah investasinya. "Aturan itu menimbulkan keterbukaan dan kepercayaan antara Ditjen Pajak dengan seluruh perusaÂhaan, sehingga kita bisa menguÂrangi masalah dan konflik yang terjadi," tuturnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengataÂkan, selama ini banyak pengusaha yang belum sepenuhnya memanÂfaatkan fasilitas
tax holiday mauÂpun
tax allowance. Diharapkan revisi aturan ini bisa membuat pengusaha tertarik ikut.
"Tax allowance sama tax holiday sudah ada dari dulu. Tapi kan kalau dilihat dari historinya malah sedikit perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu. Perlu disempurnakan sehingga bisa bersaing," ujarnya.
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan MenÂteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak PengÂhasilan Badan. Revisi ini akan dikeÂluarkan dalam satu paket insentif fiskal lainnya. Seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk perusahaan yang mengembangkan Research and Developmen (RnD). ***