Berita

Basaria Panjaitan/Net

Hukum

Terima Suap Hakim PN Tangerang Resmi Jadi Tersangka KPK

SELASA, 13 MARET 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (12/3).

Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Tuti Atika selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, serta Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai Advokad.

"KPK meningkatkan kasus penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Wahyu diduga menerima uang senilai Rp30 Juta dari Agus untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang.

Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta. KPK menduga terjadinya suap tersebut terkait dengan gugatan perdata Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. [nes]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya