Berita

Foto/Kemnaker

Menaker: Hati-hati SMS Undian Berhadiah Atas Nama Kemnaker

SELASA, 13 MARET 2018 | 18:13 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak pernah menjanjikan undian berhadiah lewat pesan singkat (SMS) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya di Hongkong.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif dhakiri usai peresmian Masjid KH Abdurrahman Wahid di Pusat Pendidikan Latihan (Pusdiklat) Kemnaker, Kampung Makassar, Jakarta Timur, Selasa (13/3).

“Tidak benar itu. Tidak ada undian berhadiah lewat SMS apalagi buat pekerja migran. Tolong konfirmasi kalau ada berita gitu-gitu," katanya.


Menaker Hanif,  berpesan kepada PMI di manapun agar bersikap hati-hati dalam menyikapi rumor atau isu apapun tentang undian berhadiah dari Kemnaker.

“Kalau ada informasi yang tidak jelas, tolong dicek dulu, atau bisa dimention ke kita," katanya

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Soes Hindharno juga menyampaikan hal sama. Pihaknya, kata dia, tidak pernah mengeluarkan undian berhadiah bagi TKI teladan.

Soes berpesan, kepada TKI di luar negeri agar tidak mudah terhasut dengan informasi bohong (hoax).

"TKI jangan mudah kabar hoax, harus cek dan ricek biar tidak tertipu," ujar Soes seraya berjanji akan melakukan penelusuran atas informasi tersebut dengan pihak terkait.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan adanya PMI di Hongkong yang menerima pesan singkat berhadiah dari Depnaker.

Dalam pesan singkat tersebut menyebutkan penerima SMS berhak mendapatkan uang tunai sebesar NT$.350.000 dari negara Indonesia.

"SMS ini benar atau tidak ya," ujar Murti Mega, salah seorang PMI di Hongkong yang memperoleh  pesan singkat melalui postingan di media sosial Facebook.

Dalam pesan singkat juga terlampir no telepon dan alamat website www.DEPNAKER.yolasite.com. Dan penerima pesan telah resmi terpilih mendapatkan penghargaan tanpa diundi.

Untuk mendapatkan hadiah, penerima segera menghubungi call office yang tertera dalam SMS. Pada akhir pesan singkat tertera pengirim dari Depnaker RI dengan SK.No.01.3748775.20.1718. [dzk]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya