Berita

Bisnis

Pengangkatan Pejabat Plt di Pelindo II Sesuai Aturan

SENIN, 12 MARET 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pelindo II tetap tunduk pada aturan yang berlaku terkait proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pelindo II.

Surat keputusan (SK) yang diterbitkan adalah SK internal yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan dan memindahtugaskan pegawai Pelindo II baik antar cabang maupun pengurus anak usaha.

Apalagi untuk pengurus anak usaha, judul dalam SK adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan definitif. Baru kemudian sah secara definitif, setelah mendapat persetujuan Menteri BUMN.

"Nah pola Plt ini dimungkinkan karena tidak mungkin perusahaan tersebut berhenti bekerja karena tidak ada pimpinan," ujar Sekper Pelindo II, Senin (12/3).

Dia menjelaskan, sebelum mendapat persetujuan Menteri BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya akan mengukuhkan sebagai Plt dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika Menteri BUMN menetapkan lain.

Dicontohkannya, untuk direksi PT Maritim Tower ditetapkan karena kebutuhan proses administrasi pendirian PT sudah harus ada komposisi nama.

Dia menegaskan, penjaringan nama calon general manager (GM) dan pengurus anak usaha diambil dari daftar talent pool yang tercatat dalam Divisi Sumber Daya Manusia, baik yang tercatat sebagai pegawai di Pelindo II, atau dari luar yang diassessment melalui lembaga independen.

"Semuanya terdokumentasikan dengan baik," tukasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya