Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PM 108 Bukti Pemerintah Tidak Tidur

MINGGU, 11 MARET 2018 | 19:08 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak tidur dalam menyelesaikan persoalan transportasi di Indonesia. Salah satu buktinya adalah dengan dikeluarkannya PM 108 tahun 2017.

"2016 Kemhub melakukan pengaturan dengan tujuan angkutan dalam jaringan (daring) masuk dalam kategori angkutan umum,” jelas Kepala Subdirektorat (Subdit) Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda, Syafrin Liputo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/3).

Syafrin hadir mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dalam diskusi yang digelar oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini, rata-rata membahas mengenai persoalan yang muncul seputar transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat.


Hadir pula sebagai pembicara di diskusi ini, Dodi Ilham dari Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), Lukman Hakim sebagai pemerhati transportasi online, serta Dedi Haryadi selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Prodem bidang Kebijakan Publik.

Sekjen Prodem, Setya Purwanto menjelaskan, posisi pengemudi yang inferior akhirnya selalu merugikan posisi pengemudi itu sendiri.

"Pengemudi kerap menjadi korban. Sudah banyak bencana akibat tidak adanya aturan atau tidak hadirnya negara dalam proses ini. Harus ada UU yang melibatkan beberapa kementerian. Tidak hanya soal angkutan, namun juga tenaga kerja serta jaminan keselamatan,” ujar dia.

Setya juga menyoroti tindakan operator yang seringkali merugikan pengemudi. "Banyak yang suspend sepihak tanpa pengemudi tersebut sempat membela diri, sehingga saat itu juga ia dapat kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM Dedi Hardianto melihat dari sisi aturan masih banyak persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan dalam layanan transportasi online. "Saya melihat dari perusahaan sisi perburuhan, karena ada eksploitasi tenaga kerja. Melihat bahwa ada persoalan-persoalan," kata Dedi Hardianto.

Menurut dia, sampai saat ini tidak ada UU yang membahas soal kemitraan antara driver dengan aplikator secara jelas. Malah Dedi merasa kemitraan saat ini merupakan eksploitasi.

"Kemitraan saat ini adalah eksploitasi, hari ini penderitaan telah terjadi. Saya tidak pernah liat dibawah ada undang-undang kemitraan, bahwa kemudian teman-teman bekerja, lalu kemudian dibuat perjanjian-perjanjian yang mana?" tambahnya.

"Betul nggak itu tidak pernah memegang perjanjian? Yang namanya kemitraan itu harus seimbang diperjanjikan terbuka," demikian Dedi. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya