Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Wacana Capres Tunggal Pembunuhan Berencana Terhadap Demokrasi

MINGGU, 11 MARET 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilpres 2019 yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah provokasi jahat yang bisa dikategorikan sebagai permufakatan pembunuhan (berencana) terhadap demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Adhie, KPU itu bukan Wedding Organizer (WO) yang hanya konsentrasi pada satu pasangan, tapi penyelenggara kontestasi politik yang memiliki diskresi mengatur mekanisme kompetisi agar demokrasi berjalan sesuai aturan sehingga produknya (pejabat publik) legitimate dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.


Meskipun di luar ada kekuatan politik besar yang menginginkan Pilpres 2019 menampilkan paslon tunggal, KPU harus mencegahnya dengan, misalnya, diskresi memberikan kewenangan mengusung paslon sendiri kepada parpol yang baru menjadi peserta Pemilu.

Bukan malah melegitimasi adanya paslon tunggal dengan berlindung di balik UU (pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) seperti diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada publik (6/3), sesal Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie mengingatkan seluruh elemen masyarakat sipil (civil society) prodemokrasi untuk melawan provokasi jahat KPU yang menyatakan paslon tunggal pada Pilpres 2019 itu sah dan demokratis.

Adhie menambahkan, paslon tunggal dalam kontestasi politik Pilpres di Indonesia akan membawa tiga turunanan (derivatif) yang berbahaya. Pertama, uang mahar untuk parpol akan semakin mahal, dan itu bisa dipastikan hasil korupsi. Kedua, pembagian kekuasaan semakin masif di kalangan kroni mereka, dan tidak ada tempat bagi kalangan profesional. Ketiga, kekuasaan itu dipastikan hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya alias korup.

"Jadi, apabila paslon tunggal itu benar-benar terjadi pada Pilpres 2019, semua pimpinan parpol pengusungnya bisa langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi," pungkas Adhie.[wid]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya