Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Wacana Capres Tunggal Pembunuhan Berencana Terhadap Demokrasi

MINGGU, 11 MARET 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilpres 2019 yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah provokasi jahat yang bisa dikategorikan sebagai permufakatan pembunuhan (berencana) terhadap demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Adhie, KPU itu bukan Wedding Organizer (WO) yang hanya konsentrasi pada satu pasangan, tapi penyelenggara kontestasi politik yang memiliki diskresi mengatur mekanisme kompetisi agar demokrasi berjalan sesuai aturan sehingga produknya (pejabat publik) legitimate dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.


Meskipun di luar ada kekuatan politik besar yang menginginkan Pilpres 2019 menampilkan paslon tunggal, KPU harus mencegahnya dengan, misalnya, diskresi memberikan kewenangan mengusung paslon sendiri kepada parpol yang baru menjadi peserta Pemilu.

Bukan malah melegitimasi adanya paslon tunggal dengan berlindung di balik UU (pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) seperti diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada publik (6/3), sesal Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie mengingatkan seluruh elemen masyarakat sipil (civil society) prodemokrasi untuk melawan provokasi jahat KPU yang menyatakan paslon tunggal pada Pilpres 2019 itu sah dan demokratis.

Adhie menambahkan, paslon tunggal dalam kontestasi politik Pilpres di Indonesia akan membawa tiga turunanan (derivatif) yang berbahaya. Pertama, uang mahar untuk parpol akan semakin mahal, dan itu bisa dipastikan hasil korupsi. Kedua, pembagian kekuasaan semakin masif di kalangan kroni mereka, dan tidak ada tempat bagi kalangan profesional. Ketiga, kekuasaan itu dipastikan hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya alias korup.

"Jadi, apabila paslon tunggal itu benar-benar terjadi pada Pilpres 2019, semua pimpinan parpol pengusungnya bisa langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi," pungkas Adhie.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya