Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Wacana Capres Tunggal Pembunuhan Berencana Terhadap Demokrasi

MINGGU, 11 MARET 2018 | 15:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilpres 2019 yang digulirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah provokasi jahat yang bisa dikategorikan sebagai permufakatan pembunuhan (berencana) terhadap demokrasi.

Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi, inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3).

Menurut Adhie, KPU itu bukan Wedding Organizer (WO) yang hanya konsentrasi pada satu pasangan, tapi penyelenggara kontestasi politik yang memiliki diskresi mengatur mekanisme kompetisi agar demokrasi berjalan sesuai aturan sehingga produknya (pejabat publik) legitimate dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.


Meskipun di luar ada kekuatan politik besar yang menginginkan Pilpres 2019 menampilkan paslon tunggal, KPU harus mencegahnya dengan, misalnya, diskresi memberikan kewenangan mengusung paslon sendiri kepada parpol yang baru menjadi peserta Pemilu.

Bukan malah melegitimasi adanya paslon tunggal dengan berlindung di balik UU (pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) seperti diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada publik (6/3), sesal Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie mengingatkan seluruh elemen masyarakat sipil (civil society) prodemokrasi untuk melawan provokasi jahat KPU yang menyatakan paslon tunggal pada Pilpres 2019 itu sah dan demokratis.

Adhie menambahkan, paslon tunggal dalam kontestasi politik Pilpres di Indonesia akan membawa tiga turunanan (derivatif) yang berbahaya. Pertama, uang mahar untuk parpol akan semakin mahal, dan itu bisa dipastikan hasil korupsi. Kedua, pembagian kekuasaan semakin masif di kalangan kroni mereka, dan tidak ada tempat bagi kalangan profesional. Ketiga, kekuasaan itu dipastikan hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya alias korup.

"Jadi, apabila paslon tunggal itu benar-benar terjadi pada Pilpres 2019, semua pimpinan parpol pengusungnya bisa langsung dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi," pungkas Adhie.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya