Berita

Basuki Hadimuljono/Net

Advertorial

Menteri PUPR: Belum Ada Bendungan Yang Dibangun Swasta

Buka Pintu Untuk Investor
SABTU, 10 MARET 2018 | 08:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbuka untuk bermitra dengan investor yang berminat pada pembangunan bendungan dengan potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Sampai saat ini belum ada bendungan yang dibangun oleh swasta. Bila ada investor yang berminat akan kita dorong. Dengan demikian dana APBN dapat digunakan untuk program lainnya. Peraturan Menteri PUPR mendukung karena saya monitor intensif untuk pembangunan bendungan di Indonesia," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat kemarin (9/3).

Pada tahun 2017, Kementerian PUPR menawarkan kepada investor Jepang untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang membutuhkan dana mencapai Rp 3,8 triliun. Namun belum diminati, sehingga akan dibangun menggunakan APBN dan mulai dilelang tahun 2018.


"Menurut perhitungan Jepang, untuk masuk investasi ke bendungan, kapasitas listrik yang dihasilkan antara 60-75 MW," kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya nyata mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mencapai ketahanan pangan dan air.

Pada tahun 2018 sebanyak 34 bendungan dalam proses pembangunan dengan 10 bendungan ditargetkan selesai tahun ini dan 14 bendungan baru dimulai pembangunannya.

Pembangunan infrastruktur PUPR dengan skema KPBU, saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, namun juga pada proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) seperti SPAM Bandar Lampung, Semarang Barat, Umbulan dan Saluran Pembawa Air Baku dari Bendungan Karian (Karian-Serpong Water Conveyance).

Kementerian PUPR juga telah menginisiasi kegiatan preservasi jalan dengan skema KPBU  ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema baru ini akan menyediakan layanan jalan nasional dalam kondisi mantap secara berkelanjutan.

Ditjen Bina Marga telah melakukan penjajakan minat kepada investor potensial untuk dua proyek preservasi jalan yakni di Provinsi Riau sepanjang 43 km senilai Rp 882 miliar dan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km senilai Rp. 1,975 triliun. Formulasi KPBU AP dengan masa konsesi selama 15 tahun dikurangi masa konstruksi selama 2 tahun, Pemerintah membayar cicilan layanan kepada badan usaha selama masa pemeliharaan 13 tahun. [rus/***]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya