Berita

Nusantara

Langgar Pergub, Dua Reklame Videotron di Harmoni Harus Dibongkar

JUMAT, 09 MARET 2018 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemprov DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap keberadaan dua reklame videotron di halaman eks Gedung OUB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, karena dinilai melanggar izin dan tata ruang.

"Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding. Tidak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu," kata Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, Jumat (9/3).

Dua reklame tersebut diketahui milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi nampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela.


"Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," tegasnya.

Diminta tanggapan soal desakan Didi, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar panjang.

"Tanya PTSP, itu ada izin dari PTSP," katanya.

Staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.

"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.

Ia menyebut reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukurannya lebih besar dari bangunan posnya.

"Pos itu berukuran 2x2 meter tapi reklamenya berukuran 5x10 meter," katanya.

Tri menegaskan kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP.

"Kita cuma masalah perizinan," tegasnya.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya