Berita

DBS Singapura/Net

Hukum

Bareskrim Tangkap Pembobol Dana Nasabah Bank DBS

JUMAT, 09 MARET 2018 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Terduga pembobol dana milik nasabah Bank DBS Singapura kembali ditangkap. Tersangka BFH ditangkap penyidik Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti di salah satu cluster perumahan Gading Serpong, Karawaci, Tangerang, Banten.

"Tersangka ditangkap Kamis, 8 Maret 2018, pukul 00.35 WIB," ujar Yahyan Dwi Saputra, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, kepada wartawan, Kamis (8/3).

BFH, menurut dia, menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar 50.000 dolar AS atau setara Rp 662.617.450.


Dana hasil kejahatan pembobolan diterima perempuan paruh baya itu melalui rekening tabungan di Bank Danamon. Pelaku membuka rekening dengan menggunakan KTP palsu milik FFA. Dana diterima tanggal 3 Maret 2017.

"Setelah dana 50 ribu dolar AS masuk, dana ditarik tunai 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," kata Yahyan

BFH disangka melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan BFH antara lain buku rekening, slip transaksi pada beberapa bank, dkumen terkait pemalsuan KTP dan NPWP atas nama FFH, telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membuka rekening di Bank Danamon atas permintaan MCI yang kini berstatus DPO. Tersangka juga mengaku dana digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian dibagikan ke teman-temannya.

"Tersangka memiliki 17 rekening di sejumlah bank. Ada dugaan rekening ini terindikasi pernah melakukan penerimaan dana dari luar negeri ataupun dalam negeri yang merupakan hasil kejahatan," tukas Yahyan.

Diketahui, terjadi transaksi tanpa hak atas nasabah Green Palm Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. Peristiwa ini terjadi pada medio akhir 2016 sampai 2017 dengan total kerugian nasabah sebesar 1,9 juta dolar AS.

Setelah melakukan pengaduan ke Bank DBS, pihak Green Palm Corp dan Dali Agro Corps membuat laporan polisi di Singapura.

Karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir bulan April 2016 membuat laporan ke Bareskrim Polri. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya