Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Vonis Bebas Terdakwa Pungli Di Samarinda Preseden Buruk

KAMIS, 08 MARET 2018 | 14:20 WIB | LAPORAN:

Monitoring Saber Pungli Indonesia menyayangkan dua terdakwa kasus mega pungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Samarinda.

Dua terdakwa tersebut adalah Jaffar Abdul Gafar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Sekretarisnya, Dwi Hari Winarno.

Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele menyatakan kalau keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti  dakwaan jaksa penuntut umun. Padahal  sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara dan denda 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.


Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum, pada Kamis, 21 Desember 2017 yang lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara dan denda 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.

Menanggapi keputusan hakim PN Samarinda tersebut, Fernando Silalahi selaku direktur eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia menegaskan putusan hakim PN Samarinda, telah menodai semangat penegakan hukum, pemberantasan korupsi serta pemerintahan bersih dan bebas pungli sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti. Sementara terdakwa yang diputus bebas ini tertangkap dengan barang bukti uang hasil pemerasan. Barang bukti tersebut menguatkan kedudukan alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP)," papar Fernando melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (8/3).

Putusan itu menurut dia, ibarat seseorang ada di kandang ayam, lalu mengambil ayam dari dalam kandang, kemudian ketahuan sama pemilik serta warga lainnya dan ditangkap.

"Barang bukti sudah ada, kena tangkap tangan pula, masa hakim PN memvonis bebas.Mau dibawa kemana lembaga penegakan hukum Indonesia?" kritik Fernando.

Monitoring Saber Pungli Indonesia pun mendesak Komisi Yudisial dan Ombusdman memeriksa dan menindaklanjuti putusan hakim PN Samarinda tersebut.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi dua terdakwa OTT Satgas Saber Pungli. Kami juga akan mengawal Komisi Yudisial dan Ombusdman untuk memerika hakim PN Samarinda," pungkas advokat yang sedang menyelesaikan studi S3 nya ini.

Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.

Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp 6,1 miliar, tiga unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya