Berita

Mustafa/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamteng

RABU, 07 MARET 2018 | 21:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mustafa.Tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2018.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa penahanan Bupati Lamteng tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Bupati Lampung Tengah, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini. Untuk Kamis, 8 Maret sampai 16 April 2018," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/3).


Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (Selasa) untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lamteng menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lamteng.

Dalam kasus ini, J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD. Khususnya, atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.

Taufik dan Mustafa sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tsr]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya