Sempat dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya mendapatkan divonis ikut kontestasi politik tahun depan. PBB menggondol nomor 19.
Putusan tersebut diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi PBB dengan KPU di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3). Keputusan tersebut pun disambutsukacita oleh kader maupun simpatisan partai tersebut.
Meski dalam suasana suÂkacita, hal itu tak terlalu tampak di markas partai besutan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra itu. Tak ada perayaan berlebihan di kantor partai yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18 No 1B, Jakarta Selatan tersebut.
Kemarin siang, aktivitas kanÂtor berlangsung seperti biasa. Puluhan kader maupun petugas partai yang sehari-hari datang ke tempat tersebut, tetap datang seperti biasa. Tak ada umbul-umbul maupun spanduk ucapan selamat yang tampak di banguÂnan tersebut.
Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB sendiri menempati areal yang cukup luas. Letaknya memang tak berada persis di pinggir jalan raya, karena terhalang ruko. Namun di depan terdapat sebuah plang besar bertuliskan keterangan partai tersebut, serta gambar Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
Bangunan kantornya cukup luas. Bila dilihat, keseluruhan bangunan bentuknya menyeruÂpai huruf C. Keseluruhan bangunan terdiri dari dua lantai. Cat krem yang divariasikan dengan warna hijau khas PBB, mewarÂnai seluruh dinding bangunan, baik eksterior, maupun interior.
Selain jadi kantor DPP, bangunan tersebut juga dijadikan kantor badan-badan otonom yang berafiliasi dengan partai tersebut. Terdapat lebih dari dua badan otonom yang berkantorpusat di gedung tersebut, antara lain Muslimat Bulan Bintang, Brigade Hizbullah, dan juga Komite Aksi Pemenangan Pemilihan Umum (KAPPU) Pusat.
Di bagian paling depan, terÂdapat kantor sekretariat partai. Tempat itu tampak dijadikan semacam lobby bagi tamu-tamu maupun pengunjung yang bertandang. Beberapa buah kursi dan sebuah meja resepsionis diletakkan di ruangan tersebut. Sebuah televisi dipasang di dindingnya.
Lebih masuk lagi, ada kantor KAPPU Pusat. Kantor tersebut berbatasan langsung dengan sekretariat dan sebuah kantin. Semakin ke dalam, masih terdaÂpat kantor badan-badan otonom, seperti Muslimat Bulan Bintang hingga Brigade Hizbullah. Sebuah musholla melengkapi geÂdung tersebut.
Di bagian dalam gedung, kantor dibuat layaknya ruangan kantor pada umumnya. Masing-masing ruangan dibatasi dinding dari batu. Ukuran masing-masÂing ruangan pun tak begitu luas, hanya sekitar 4x4 meter persegi. Ruangan-ruangan tersebut pun diisi peralatan kantor pada umÂumnya, seperti kursi maupun terdapat meja.
Selain gedung kantor, sebuah lapangan terbuka pun terdaÂpat di tengah gedung kantor tersebut. Ukurannya lebih dari 1.000 meter persegi. Hari itu, lapangan dijadikan tempat parkir. Tampak beberapa unit mobil dan motor diparkir di lapangan tersebut.
Siang itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBB Ajuansyah Putra Surbakti jadi salah satu kader yang tampak di kantor pusat. Kegiatan yang dilakukanÂnya pun sama seperti kegiatan hariannya selama berkantor di tempat tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya mensyukuri keputusan Bawaslu. Syukuran pun dibuat. "Ya kita nikmati saja, syukuran di daerah, seperti yang di Jambi kemarin. Tapi kalau di pusat nggak ada. Nggak terlalu dirayakan besar-besaran, tapi kalau bersyukur ya pasti," ucap Ajuansyah saat ngobrol-ngobrol.
Dia menambahkan, ada beÂberapa alasan yang membuat pihaknya tak merayakan keloÂlosan secara berlebihan. "Terus terang sebenarnya kita masih capek. Soalnya, persoalan yang kemarin itu kita nilai sangat merÂugikan kita. Yang jelas nggak ada acara apa-apa," ujarnya.
Kembali ke belakang, Ajuansyah mengaku pihaknya sudah melakukan semuanya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU sebaÂgai penyelenggara pemilu. Namun, lanjutnya, partainya tetap tidak lolos.
"Sudah berusaha memenuhi syarat semuanya dan kita ngÂgak lolos. Sepertinya kan kalau dinilai orang kita seperti partai gurem. Soal isu gugatan pidana, saya tidak bisa berkomentar, naÂmun yang jelas kami dirugikan," bebernya.
Lebih lanjut, kata pria asal Sumatera Utara itu, partainya tetap melakukan kegiatan. Kata dia, tim KAPPU sedang bergerÂak mempersiapkan orang-orang yang memiliki potensi dalam berorganisasi, khususnya dalam bidang politik.
"Kita ingin persiapkan caÂleg-caleg potensial yang mau bergabung dengan PBB. Soal waktunya berapa lama, nanti seÂsuai dengan aturan yang ditetapÂkan KPU. Kita akan tetap mengiÂkuti," terangnya.
Usai dinyatakan lolos, PBB menyatakan langsung bergerak menghadapi tahapan menuju Pemilu 2019. Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer mengatakan, PBB akan langsung menggenjot ketertinggalan dan juga elektabilitas PBB.
"Kami akan menggenjot ketertinggalan ini. Caranya dengan infrastruktur kami yang sudah kami siapkan sampai ranting," ujar Afriansyah.
Tak hanya itu, PBB juga meÂnatap Pemilihan Presiden 2019 mendatang dengan menyiapkan ketua umumnya di Pilpres 2019 dengan parpol lain. "Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau jadi wakil. Bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, tidak tertutup kemungkinan," katanya.
Namun demikian, Afriansyah mengemukakan bisa juga PBB merapat ke poros lainnnya selain Jokowi, yakni Prabowo Subianto yang dimajukan oleh poros partai oposisi, Partai Gerindra. Bahkan kalau perlu, menurutnya dimungkinkan membentuk poros baru di luar kedua sosok tersebut.
"Masih semua terbuka, ya tidak ke kubu Prabowo saÂja, semua pihak kita bangun komunikasi, kita sudah bangun juga komunikasi dengan partai lain. Untuk ya kita jajaki poros baru, penyeimbang untuk dua ini. Itu dimungkinkan," ujar Afriansyah.
Dia menambahkan, PBB juga menargetkan batas ambang parÂlemen atau parliamentary threshÂold sebesar lima persen. Dengan begitu, terlewat dari ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu. "Ini lima persen saja. Lewat dari pada threshold," tuturnya.
Adapun pascagugatannya dikabulkan oleh Bawaslu, PBB juga langsung merapatkan bariÂsan dan langsung melaksanaÂkan progam-program yang tertinggal kemarin. Di samping juga sedang menyiapkan calon legialatif yang handal untuk PBB, baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten kota.
"Target selanjutnya memenuhi persiapan pencalegan yang buÂlan April ini segera terisi semuanya," tandasnya.
Latar Belakang
Ditetapkan Di Imam Bonjol, Dapat Nomor 19Putusan KPU Dibuat Tiga Rangkap KPU tak melakukan banding atas putusan Bawaslu terkait keikutÂsertaan PBB pada Pemilu 2019. Tadi malam, KPU menetapkan partai berlambang bulan sabit dan bintang itu sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor 19.
Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat. "Pada hari ini, Selasa, tanggal 6 Maret 2018, bertempat di kantor KPU, KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Evi mengatakan, putusan ini dibuat sebanyak tiga rangkap. Nantinya keputusan akan diberikan kepada partai politik, Bawaslu, dan KPU.
"Berita acara ini dibuat tiga rangkap, disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan partai," ucap Evi.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari membacakan nomor urut yang akan diguÂnakan PBB. Dalam keputusannya, KPU menentukan PBB mendapatkan nomor urut 19.
"Penetapan nomor urut Partai Bulan Bintang, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutusÂkan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019. Menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapÂkan," ujar Hasyim.
KPU sendiri memutuskanmenindaklanjuti putusan Bawaslu untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. KPU mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasyim menambahkan, dalam UU Pemilu para pihak, termasuk KPU diberikan ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu. Hal ini terdapat pada Pasal 469 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di Pasal 469 itu memang diÂtentukan, bahwa para pihak yang tidak terima terhadap putusan Bawaslu itu dapat melalui upaya hukum dalam hal ini di PTUN," ujar Hasyim.
Namun, Hasyim menjelaskan, dalam pasal berikutnya dijelasÂkan PTUN bukan sebuah lembaÂga untuk melakukan upaya bandÂing. Sehingga, objek yang dapat diajukan dalam gugatan bukan hasil keputusan Bawaslu.
"Tapi di pasal berikutnya, Pasal 470, PTUN itu konstrukÂsinya bukan sebagai lembaga banding sebagai lembaga peraÂdilan biasa atau sebagai lembaga peradilan baru, sehingga di situ, di Pasal 470, itu bukan kemudian yang dijadikan objek sengketa atau objek gugatan, itu adalah putusan Bawaslu yang tidak diterima KPU," urai Hayim.
Objek yang dapat dilakukan untuk mengajukan sengketa adalah surat keputusan KPU. Hasyim mengatakan, KPU tidak dapat mengajukan sengketa dengan objek SK KPU sendiri.
"Di pasal itu objek gugatannya adalah SK KPU, mana mungkin kemudian KPU mengajukan senÂgketa di PTUN dengan gugat SK nya sendiri, itu kan nggak masuk akal, jadi ini ada problem konÂstruksi hukum di level undang undang," tutur Hasyim.
Selanjutnya, pada penetapan yang disaksikan Ketum, kader dan para pendukung PBB itu, Yusril Ihza Mahendra didaulat maju dan mengambil tanda nomor urut partainya. PBB keÂmudian berfoto bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
PBB mendapatkan nomor 19 karena mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Diketahui, terdapat 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal dalam penetapan peserta Pemilu 2019 sebelumnya.
Partai nasional tersebut adalah 10 partai lama peserta pemilu dan empat partai baru. Sesuai dengan nomor peserta, partai-partai itu yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan Demokrat. Adapun nomor 15-18 dipakai partai lokal di Aceh. Secara berurut, partai-parÂtai tersebut yakni, Partai Aceh, Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. ***