Berita

Rofi Munawar/Dok

Bisnis

DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA Di Sektor Migas

RABU, 07 MARET 2018 | 08:11 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tersebut seakan menegasikan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).

Anggota DPR Komisi VII Rofi Munawar mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) 31/2013.


"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Rofi' Munawar dalam siaran pers di Jakarta.

Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 31/2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Rofi menjelaskan, sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar investasi masuk. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.

Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.

"Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan bekerja," tegasnya.

Daripada memangkas regulasi TKA, hemat dia, pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas dengan alih teknologi. Sehingga pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya