Berita

Rochmadi Saptogiri/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening, KPK Ajukan Banding

Perkara Suap & Pencucian Uang Auditor BPK
SELASA, 06 MARET 2018 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua ma­jelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan putusan.


Menurut majelis hakim, Rochmadi terbukti menerima suap sebagaima­na dakwaan pertama (Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi) dan melakukan pencucian uang se­bagaimana dakwaan keempat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Sementara pada dakwaan ke­empat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odyssey dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana.

Majelis hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti men­erima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua (Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi) serta melakukan pencucian uang se­bagaimana dakwaan ketiga Pasal 3 UU TPPU.

Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seharga Rp 3,5 miliar.

Lantaran dakwaan penerimaan gratifikasi tidak terbukti, majelis hakim memerintahkan agar blokir rekening Rochmadi dibuka.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pembukaan blokir oleh terdakwa dan penasihat hu­kumnya. Memerintahkan penuntut umum mengajukan permintaan membuka rekening bank-bank yang diblokir," putus majelis.

Ada tujuh rekening yang diblokir KPK lantaran diduga menampung hasil korupsi. Yakni dua rekening di Bank Muamalat, tiga rekening di Bank Mandiri, satu rekening di Bank BCA, dan satu rekening di Bank BNI.

Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan tak bisa terima pu­tusan ini. "Kami menghormati pu­tusan hakim, tapi kami langsung menyatakan banding," katanya.

Suhan meminta pengadilan segera mengeluarkan salinan putusan ini agar pihaknya bisa menyusun memori banding

Pertimbangan jaksa KPK mengajukan banding lantaran ada beberapa fakta persidangan yang tak dipertimbangkan ha­kim. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Rochmadi jauh di bawah tuntutan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rochmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Tadi malam, majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki juga membacakan putusan perkara Ali Sadli, anak buah Rochmadi.

"Menyatakan terdakwa Ali Sadli secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan pen­erimaan suap secara bersama-sama dan grarifikasi serta TPPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," putus majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, Ali Sadli terbukti bersama-sama Rochmadi menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Jaksa Suhan langsung banding atas putusan hakim karena di bawah tuntutan. Suhan menuntut Ali 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan bayar uang peng­ganti Rp 325 juta. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya