Berita

Rochmadi Saptogiri/Net

X-Files

Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening, KPK Ajukan Banding

Perkara Suap & Pencucian Uang Auditor BPK
SELASA, 06 MARET 2018 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua ma­jelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, Rochmadi terbukti menerima suap sebagaima­na dakwaan pertama (Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi) dan melakukan pencucian uang se­bagaimana dakwaan keempat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Sementara pada dakwaan ke­empat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odyssey dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana.

Majelis hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti men­erima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua (Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi) serta melakukan pencucian uang se­bagaimana dakwaan ketiga Pasal 3 UU TPPU.

Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seharga Rp 3,5 miliar.

Lantaran dakwaan penerimaan gratifikasi tidak terbukti, majelis hakim memerintahkan agar blokir rekening Rochmadi dibuka.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pembukaan blokir oleh terdakwa dan penasihat hu­kumnya. Memerintahkan penuntut umum mengajukan permintaan membuka rekening bank-bank yang diblokir," putus majelis.

Ada tujuh rekening yang diblokir KPK lantaran diduga menampung hasil korupsi. Yakni dua rekening di Bank Muamalat, tiga rekening di Bank Mandiri, satu rekening di Bank BCA, dan satu rekening di Bank BNI.

Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan tak bisa terima pu­tusan ini. "Kami menghormati pu­tusan hakim, tapi kami langsung menyatakan banding," katanya.

Suhan meminta pengadilan segera mengeluarkan salinan putusan ini agar pihaknya bisa menyusun memori banding

Pertimbangan jaksa KPK mengajukan banding lantaran ada beberapa fakta persidangan yang tak dipertimbangkan ha­kim. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Rochmadi jauh di bawah tuntutan.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rochmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Tadi malam, majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki juga membacakan putusan perkara Ali Sadli, anak buah Rochmadi.

"Menyatakan terdakwa Ali Sadli secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan pen­erimaan suap secara bersama-sama dan grarifikasi serta TPPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," putus majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, Ali Sadli terbukti bersama-sama Rochmadi menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Jaksa Suhan langsung banding atas putusan hakim karena di bawah tuntutan. Suhan menuntut Ali 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan bayar uang peng­ganti Rp 325 juta. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya