Pemerintah diminta untuk tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor minyak dan gas (migas).
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam menanggapi pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 31/2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, ada 32 Peraturan Menteri ESDM yang dicabut pada awal Februari lalu. Salah satunya adalah Permen ESDM 31/2013.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang, mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas.
"Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/2).
Sebagai langkah konkrit, Bamsoet akan meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian ESDM mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu. Menurutnya, liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Legislator Golkar itu juga mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas.
"Yang tak kalah penting adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal," lanjutnya.
Atas alasan itu, Bamsoet meminta Kemenaker menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
"Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi," cetusnya.
[ian]