Berita

Foto/Net

Dunia

Di Austria, Rakyat Boleh Hina Politisi

SENIN, 05 MARET 2018 | 10:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kabar penghina politisi masuk penjara di suatu negara itu sudah biasa. Lain lagi cerita di Austria. Negara yang berada di Eropa tengah itu justru menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menghina para politisi. Kok bisa?

Ceritanya begini, diawali dari seorang politisi sayap kanan, yaitu Ketum Partai Kebebasan Austria, Heinz-Christian Strache yang gerah dihina kelompok aktivis sayap kiri, Linkswende Jetzt (Left Now). Strache, membawa organisasi sosialis itu ke meja hijau.

Penghinaan terhadap Strache memang cukup bikin geram mereka yang tipis kuping, alias tak tahan kritik. Para aktivis, menggalakkan kampanye bertajuk F*CK Strache. Yang bikin Strache kesal, para aktivis itu mengunggah video kampanyenya itu di jejaring Youtube. Video itu dijadikan alat bukti oleh Strache ke pengadilan.


Apa isi video itu? Dilansir dari Youtube, akun Linkswende Jetzt mengunggah beragam video kenapa harus mengucapkan F*CK Strache! Kata kasar itu, juga terpampang di tulisan spanduk sebagai background video.

Satu persatu, para aktivis itu memberikan alasan kenapa harus mengucap F*CK Strache! Sambil mengacungkan jari tengah. Kebanyakan, mereka menuding Strache dan partainya (FPO) condong ke arah nasionalisme sempit, atau fasisme.

"Karena politik wanita anti FPO mengingatkan saya akan mutterkreuz nazis," ucap seorang wanita dalam video. "Karena kita berdiri dalam solidaritas dengan pengungsi dan muslim kita katakan f*ck Stache," kata orang lainnya.

Ada juga yang sepakat mengucap kata kasar itu karena menuding FPO merupakan kelompok tidak ramah lingkungan. "Karena politisi FPO terus-menerus menolak perubahan iklim maka saya katakan," katanya.

Video itu sudah diposting Linkswende jetzt sejak 30 September 2017. Video itu sudah menyita perhatian 5000 netizen untuk melihatnya. Bisa jadi, satu di antaranya adalah Strache yang merasa terhina dengan video itu sehingga membawanya ke ranah hukum. Strahe menganggap video itu sebagai tindakan "melakukan penghinaan publik."

Singkat cerita, pengadilan Austria justru tidak memenangkan sang politisi. Dilansir dari BBC, pengadilan justru tidak mempersoalkan istilah pencemaran nama baik yang sering didengungkan para politisi jika dikritik. Pengadilan Negeri Wina tegas menolak aduan ketum partai itu.

Pengadilan memutuskan, hak atas opini politik yang "provokatif dan mengejutkan" sebagai bagian fundamental dari kebebasan berekspresi. Termasuk mengacungkan jari tengah yang dinilai pengadilan sebagai sebuah ekspresi kebebasan.

Dalam kasus terpisah, stasiun penyiaran Austria, ORF, akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Strache setelah ia menuduh stasiun dan salah satu presenternya menyiarkan berita bohong.

Untuk diketahui, Strache merupakan pimpinan partai FPO, salah satu partai sayap kanan, mitra koalisi yunior di pemerintahan yang dipimpin Sebastian Kurz, dari Partai Rakyat yang konservatif. Selain Strache, sejumlah menteri juga berasal dari FPO, seperti menteri luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.

Strace, sering mendapatkan serangan dari kelompok oposisi, utamanya dari musuh abadinya, kelompok kiri. Strache, sering dikritik sebagai penerus Adolf Hitler. Bahkan media setempat memposting foto Strace dengan simbol tiga jari khas Hitler. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya