Berita

Abdullah Rasyid/Net

Politik

Rasyid: Mengancam Demokrasi, KPU Harus Diberi Sanksi Tegas

SENIN, 05 MARET 2018 | 07:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ada dua kasus yang memperlihatkan kecerobohan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama kasus JR Saragih yang sempat dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 di Sumut, dan kedua kasus Partai Bulang Bintang (PBB) yang  sempat dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu 2019.

"Harus ada sanksi keras buat KPU karena terbukti ceroboh dan tendensius dalam mengambil keputusan," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat Abdullah Rasyid dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Senin, 5/3).
 
Untuk ini, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DDKPP) sebut Rasyid, harus segera bertindak dan memeriksa semua komisioner yang terlibat dalam kedua kasus ini. 


Tadi malam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan keputusan KPU dan menyatakan PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra berhak ikut Pemilu 2019.

Rasyid membandingkan kasus JR Saragih dan kasus PBB. Menurutnya, BawasluSumut juga menemukan hal yang hampir sama dalam Keputusan KPU Sumut menetapkan calon peserta pilkada Sumatera Utara.

"Dalam musyawarah pemeriksaan keputusan terhadap status 'TMS' paslon JR Saragih dan Ance Selian, KPU Sumut juga terbukti melakukan kekeliruan, sehingga Bawaslu Sumut memerintahkan KPU untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap syarat dan kelengkapan dokumen paslon JR-Ance," terang Rasyid.

Menurutnya, sikap dan putusan KPU dalam kedua kasus di atas patut diduga karena kecerobohan dan tidak cakapnya komisioner KPU.

"Kita berharap DKPP segera menyikapi hal ini, lakukan pemeriksaan intensif. Indikasinya sudah terbukti dalam kedua kasus di atas. Tindakan pemeriksaan ini diperlukan untuk menjaga netralitas dan independensi KPU ke depan. Masa depan demokrasi Indonesia terancam jika penyelenggara pemilu  tidak punya integritas dan rawan diintervensi," ujar mantan Ketua KPU Jambi ini. [dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya