Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menerima gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan ini diberi kesempatan dalam waktu tujuh hari untuk melengkapi persyaratan administratif pencalonan di Pilgubsu 2018.
dalam keputusan yang dibacakan
Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munte, disebutkan bahwa Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgubsu yang mencoret JR-Ance.
Ada delapan poin putusan yang dibacakan Bawaslu Sumut dalam majelis musyawarah yang diselenggarakan Sabtu malam (3/3).
Ada delapan poin putusan yang dibacakan Bawaslu Sumut dalam majelis musyawarah yang diselenggarakan Sabtu malam (3/3).
Pertama, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan JR-Ance. Kedua, memerintahkan pemohon melegalisir ulang ijazah SLTA kepada instansi berwenang, sesuai amanat Permendikbud No 29/2014.
Ketiga, memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir itu kepada termohon dan dicatatkan pada suatu tanda terima khusus.
Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon, dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan dokumen pendidikan pemohon dalam Pilgub 2018.
Kelima, terhadap amar putusan 2, 3 dan 4 tersebut dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak termohon (KPU) melaksanakan perintah Bawaslu.
Mengenai perintah pembatalan SK KPU 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018, tertuang pada poin keenam putusan tersebut.
Poin ini sekaligus memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK yang baru, bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Tujuh, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan. Serta delapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis musyawarah yang terdiri dari Hardi Munte, Aulia Andri dan Syafrida Rasahan juga membacakan kesimpulan bahwa secara prosedural KPU Sumut telah salah dalam memverifikasi keabsahan syarat administrasi pencalonan JR Saragih.
Hal ini berkaitan dengan amanat Pasal 2 ayat 4 Permendikbud 29/2014 yang berbunyi, "Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan."
Ijazah SMA JR Saragih dikeluarkan Yayasan Perguruan Iklas Prasasti. Sekolah di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu sudah tidak beroperasi. Mengingat letaknya saat beroperasi, maka sesuai Permendikbud 29/2014 legalisir harus dilakukan pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Keputusan Bawaslu Sumut itu secara otomatis membuka kembali peluang bagi JR-Ance sebagai kontestan ketiga di ajang Pilgubsu 2018. JR sendiri mengaku optimistis bisa memenuhi putusan Bawaslu itu.
Jika optimisme JR ini terbukti, maka dirinya bersama Ance Selian akan menjadi pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 3.
Mengingat, saat ini pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus masing-masing sudah berkampanye menggunakan nomor urut 1 dan 2, sesuai pencabutan nomor urut yang diselenggarakan KPU Sumut di Grand Mercure Hotel, 13 Februari lalu.
[dem]