Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108/2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek positif untuk tata kelola angkutan di Indonesia.
Pelaku usaha berbasis aplikasi (online) dan konvensional akan merasakan dampak baiknya saat ini dan secara jangka panjang.
Pada 1 Februari 2018 semestinya Permenhub 108/2017 efektif berlaku. Namun tertunda karena masih mendapatkan pertentangan terutama terkait empat hal yang dipersyaratkan kepada taksi berbasis aplikasi itu.
Empat hal dimaksud terdiri atas keharusan uji Kir (Keur, Bahasa Belanda; uji kendaraan bermotor), SIM khusus, stiker pada badan kendaraan, dan kuota.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengajak semua pihak harus melihat esensi dari Permenhub 108/2017 adalah sejalan dengan esensi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
"Jadi, Permenhub itu, aturan-aturan yang diadopsi jelas-jelas mengarahkan tata kelola angkutan umum baik yang trayek maupun non trayek ke arah badan hukum. Kalau mau protes Permenhub maka sebaiknya kritik lah Undang Undangnya," tegasnya, Jumat (2/3).
Sebab semua yang dipersoalkan terkait Permenhub 108/2017 terutama oleh sebagian pengemudi taksi online, memang sudah ada di UU 22/2009.
"Ini sekarang kan seolah ada adu kontestasi antara pengelolaan badan hukum lawan perseorangan. Padahal walaupun perseorangan, tetap dia kena standar aturan keamanan dan keselamatan dan memang mensyaratkan badan hukum," ungkap peraih gelar Doktor bidang Sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) itu.
Dulu, angkutan kota alias angkot yang dimiliki perorangan pun akhirnya berbadan hukum. Umumnya menjadi Koperasi. Dengan begitu maka baik pengemudi maupun penumpang bisa terlindungi.
"Tujuan utama Permenhub 108 dan UU-nya itu untuk melindungi operator, pengemudi, dan pemilik taksi online," Yayat menegaskan.
"Sekadar gambaran, selagi sehat, pengemudi taksi online penuh semangat karena dimanjakan aplikator. Ada bonus, insentif, atau kemudahan lainnya. Lalu bagaimana ketika pengemudi jatuh sakit? Apakah aplikator bertanggungjawab?" pikirnya.
Belum lagi dari sisi perlindungan kepada pengguna atau penumpang. Saat ini, di taksi online, pertanggungjawaban hanya bersifat personal antara pengemudi dengan penumpang.
"Jadi jelas ya ini bukan hanya persoalan sistem aplikasi," Yayat menambahkan.
Dalam jangka panjang, mengacu pada Permenhub 108/2017, pengemudi taksi online bisa diuntungkan karena akan berujung pada pertanggungjawaban badan hukum. Terkait dengan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan begitu kelak maka pengemudi taksi online pun memiliki hak sebagai tenaga kerja yang lebih baik dibandingkan saat ini.
Ketika poin tersebut tercapai maka antara taksi online dengan taksi konvensional pun bisa sama-sama menghitung tariff yang wajar dan transparan untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Saat ini selisih antara tariff taksi konvensional dengan taksi online memang cukup signifikan. Taksi online lebih murah. Sebab tidak ada komponen-komponen seperti biaya uji Kir, asuransi tenaga kerja atau kesehatan, dan komponen lainnya seperti terjadi di taksi konvensional.
Belum lagi penerapan perbedaan tarif antara kondisi lalu lintas normal dengan lalu lintas macet seperti pada momen-momen tertentu sering terjadi di ibu kota Jakarta.
Saat terjadi kemacetan, tariff taksi online bisa jauh lebih mahal dibandingkan saat kondisi normal dan bahkan lebih mahal dibandingkan tariff taksi konvensional.
"Nah dasar penetapan harganya itu apa? Kan masyarakat harus tahu juga," imbuhnya.
[dem]