Berita

Foto/kemnaker

Menaker: Pemerintah Malaysia Berharap Indonesia Tak Moratorium Pekerja Migran

JUMAT, 02 MARET 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Malaysia berharap Indonesia tidak memoratorium pengiriman pekerja migran ke negaranya.

Permohonan tersebut disampaikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, M Hanif Dhakiri, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (2/3).

“Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia, namun kami berharap hal itu tidak dilakukan," kata Datuk Sri.


Menurut Datuk, Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan atas keberadaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

“Suplay-nya dari Indonesia, demand-nya di Malaysia. Sama-sama membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya,” katanya.

Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia mengemuka, menyusul kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, bulan lalu.

Adelina meninggal setelah disiksa dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikan.

Atas kejadian itu, Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan jika pemerintah Malaysia serius menangani masalah tersebut.

“Proses persidangan terhadap pelaku sedang dijalankan. Tuntutan hukum  maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang terlibat mempekerjakan almarhum secara illegal juga diproses hukum,” jelasnya.

Menteri Hanif mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia melakukan beberapa hal terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain terkait pekerja migran secara umum.

Khusus terkait kasus Adelina, Menteri Hanif mendesak Malaysia memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Penegakan hukum kata Hanif, juga diberlakukan kepada pihak lain yang terlibat dalam mempekerjakan Adelina secara illegal, serta mencabut izin  perusahaan yang menjadi agen Adelina.

“Kepolisian Indonesia juga telah menahan tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara illegal,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker juga menyayangkan sikap Malaysia yang tak segera memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan Indonesia.

MoU tersebut kata Hanif, telah berakhir sejak Maret 2016. Sudah dua kali pemerintah Indonesia meminta MoU diperbarui, namun hingga saat ini belum juga ada respons positif dari Malaysia.

“Indonesia mempertimbangkan untuk moratorium penempatan pekerja migran ke Malaysia, jika Malaysia serius menangani kasus Adelina serta tak segera memperbarui MoU,” tegas Menteri Hanif.

Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia.

“Jika Malaysia ingin memperbaiki MoU, harus ada target waktu, kapan MoU akan disepakati,” kata Menaker.  

Atas desakan tersebut, Duta Besar Malaysia mengundang Menaker Hanif hadir ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan. Menaker menyambut baik undangan tersebut tapi belum bisa memastikan waktunya. [dzk]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya