Berita

Foto/kemnaker

Menaker: Pemerintah Malaysia Berharap Indonesia Tak Moratorium Pekerja Migran

JUMAT, 02 MARET 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Malaysia berharap Indonesia tidak memoratorium pengiriman pekerja migran ke negaranya.

Permohonan tersebut disampaikan langsung Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, M Hanif Dhakiri, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (2/3).

“Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia, namun kami berharap hal itu tidak dilakukan," kata Datuk Sri.


Menurut Datuk, Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan atas keberadaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

“Suplay-nya dari Indonesia, demand-nya di Malaysia. Sama-sama membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya,” katanya.

Wacana moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia mengemuka, menyusul kasus meninggalnya pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao, bulan lalu.

Adelina meninggal setelah disiksa dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikan.

Atas kejadian itu, Datuk Sri juga menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan jika pemerintah Malaysia serius menangani masalah tersebut.

“Proses persidangan terhadap pelaku sedang dijalankan. Tuntutan hukum  maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang terlibat mempekerjakan almarhum secara illegal juga diproses hukum,” jelasnya.

Menteri Hanif mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia melakukan beberapa hal terkait kasus Adelina maupun hal-hal lain terkait pekerja migran secara umum.

Khusus terkait kasus Adelina, Menteri Hanif mendesak Malaysia memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Penegakan hukum kata Hanif, juga diberlakukan kepada pihak lain yang terlibat dalam mempekerjakan Adelina secara illegal, serta mencabut izin  perusahaan yang menjadi agen Adelina.

“Kepolisian Indonesia juga telah menahan tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara illegal,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan itu, Menaker juga menyayangkan sikap Malaysia yang tak segera memperbarui nota kesepahaman (MoU) kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan Indonesia.

MoU tersebut kata Hanif, telah berakhir sejak Maret 2016. Sudah dua kali pemerintah Indonesia meminta MoU diperbarui, namun hingga saat ini belum juga ada respons positif dari Malaysia.

“Indonesia mempertimbangkan untuk moratorium penempatan pekerja migran ke Malaysia, jika Malaysia serius menangani kasus Adelina serta tak segera memperbarui MoU,” tegas Menteri Hanif.

Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia.

“Jika Malaysia ingin memperbaiki MoU, harus ada target waktu, kapan MoU akan disepakati,” kata Menaker.  

Atas desakan tersebut, Duta Besar Malaysia mengundang Menaker Hanif hadir ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan. Menaker menyambut baik undangan tersebut tapi belum bisa memastikan waktunya. [dzk]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya