Berita

Politik

Hujan Uang Penistaan Simbol Negara

JUMAT, 02 MARET 2018 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga yang beraktivitas di depan GOR Soemantri Brodjonegoro, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat dihebohkan dengan "hujan" uang pada Rabu (28/2) siang. Video hujan uang itu viral di media sosial setelah akun Instagram @jktinfo mengunggahnya.

Politisi Gerindra DKI Jakarta Bastian P. Simanjuntak menilai kejadian tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol negara sehingga pelaku dan aktor intelektualnya harus ditangkap.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).


Dia mengatakan penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Selain menggangu lalulintas, aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang. Semestinya, kata dia, kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut tetapi harus bertindak tegas dengan mengusutnya hingga tuntas.

"Masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara," kata Bastian.

Selain itu, katanya, hujan uang sekaligus membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga pelakunya hingga saat ini belum dihukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana," tukasnya.

Hujan uang di kawasan Jalan Kuningan jadi sorotan setelah videonya  viral di Instagram. Uang ditebar oleh dua orang yang naik ke sebuah crane.

Uang tersebut dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan yang paling banyak Rp 2 ribu.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya