Berita

Politik

Hujan Uang Penistaan Simbol Negara

JUMAT, 02 MARET 2018 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga yang beraktivitas di depan GOR Soemantri Brodjonegoro, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat dihebohkan dengan "hujan" uang pada Rabu (28/2) siang. Video hujan uang itu viral di media sosial setelah akun Instagram @jktinfo mengunggahnya.

Politisi Gerindra DKI Jakarta Bastian P. Simanjuntak menilai kejadian tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol negara sehingga pelaku dan aktor intelektualnya harus ditangkap.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).


Dia mengatakan penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Selain menggangu lalulintas, aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang. Semestinya, kata dia, kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut tetapi harus bertindak tegas dengan mengusutnya hingga tuntas.

"Masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara," kata Bastian.

Selain itu, katanya, hujan uang sekaligus membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga pelakunya hingga saat ini belum dihukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana," tukasnya.

Hujan uang di kawasan Jalan Kuningan jadi sorotan setelah videonya  viral di Instagram. Uang ditebar oleh dua orang yang naik ke sebuah crane.

Uang tersebut dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan yang paling banyak Rp 2 ribu.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya