Berita

Politik

Hujan Uang Penistaan Simbol Negara

JUMAT, 02 MARET 2018 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga yang beraktivitas di depan GOR Soemantri Brodjonegoro, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sempat dihebohkan dengan "hujan" uang pada Rabu (28/2) siang. Video hujan uang itu viral di media sosial setelah akun Instagram @jktinfo mengunggahnya.

Politisi Gerindra DKI Jakarta Bastian P. Simanjuntak menilai kejadian tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol negara sehingga pelaku dan aktor intelektualnya harus ditangkap.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).


Dia mengatakan penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Selain menggangu lalulintas, aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang. Semestinya, kata dia, kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut tetapi harus bertindak tegas dengan mengusutnya hingga tuntas.

"Masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara," kata Bastian.

Selain itu, katanya, hujan uang sekaligus membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga pelakunya hingga saat ini belum dihukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana," tukasnya.

Hujan uang di kawasan Jalan Kuningan jadi sorotan setelah videonya  viral di Instagram. Uang ditebar oleh dua orang yang naik ke sebuah crane.

Uang tersebut dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan yang paling banyak Rp 2 ribu.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya