Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Polisi Janji Ungkap Aktor Intelektual Dan Donatur Jaringan MCA

JUMAT, 02 MARET 2018 | 00:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang patut dimintai pertangungjawabanan dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dalam jaringan Saracen, sejauh ini hanya menetapkan Jasriadi dan saat ini telah dibawa ke meja hijau. Namun untuk jaringan MCA penyidik akan mendalami siapa pihak-pihak dibelakang jaringan tersebut.

"Nanti ini (penyelidikan MCA) moga-moga kita bisa angkat sampai ke atas siapa yang mengcreate siapa yang bekerjasama dengan itu (penyandang dana)," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (1/3).


Setyo menambahkan, kelompok Saracen hanya mentok di Jasriadi lantaran tidak adanya bukti lain untuk menulusuri aktor intelektual dibalik kelompok tersebut. Termasuk penyandang dana, pemesan dan donatur kelompol Saracen.

"Jadi berhenti sama si Jasriadi yang memang mengatur semua," ungkap Setyo.

Untuk kelompok MCA Polisi telah mengamankan enam orang pelaku antara lain, Muhammad Luth (39) asal Jakarta yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Rizky Surya Darma (34) asal Bangka Belitung, ditangkap di Pangkal Pinang. Ramdani Saputra (38) asal Bali ditangkap di Jembrana dan Yuspiadin (25) asal Sumedang, Jawa Barat, Ronny Sutrisno (40) dan yang terakhir Tara Arsih Wijayani (40).

Kelima pelaku ditangkap serentak pada Senin (26/2). Bersamaan dengan beberapa barang bukti, empat unit HP, tiga buah flashdisk, dua unit laptop.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya