Berita

Setyo Wasisto/Net

Hukum

Polisi Janji Ungkap Aktor Intelektual Dan Donatur Jaringan MCA

JUMAT, 02 MARET 2018 | 00:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian berjanji akan mengungkap pihak-pihak yang patut dimintai pertangungjawabanan dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dalam jaringan Saracen, sejauh ini hanya menetapkan Jasriadi dan saat ini telah dibawa ke meja hijau. Namun untuk jaringan MCA penyidik akan mendalami siapa pihak-pihak dibelakang jaringan tersebut.

"Nanti ini (penyelidikan MCA) moga-moga kita bisa angkat sampai ke atas siapa yang mengcreate siapa yang bekerjasama dengan itu (penyandang dana)," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (1/3).


Setyo menambahkan, kelompok Saracen hanya mentok di Jasriadi lantaran tidak adanya bukti lain untuk menulusuri aktor intelektual dibalik kelompok tersebut. Termasuk penyandang dana, pemesan dan donatur kelompol Saracen.

"Jadi berhenti sama si Jasriadi yang memang mengatur semua," ungkap Setyo.

Untuk kelompok MCA Polisi telah mengamankan enam orang pelaku antara lain, Muhammad Luth (39) asal Jakarta yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Rizky Surya Darma (34) asal Bangka Belitung, ditangkap di Pangkal Pinang. Ramdani Saputra (38) asal Bali ditangkap di Jembrana dan Yuspiadin (25) asal Sumedang, Jawa Barat, Ronny Sutrisno (40) dan yang terakhir Tara Arsih Wijayani (40).

Kelima pelaku ditangkap serentak pada Senin (26/2). Bersamaan dengan beberapa barang bukti, empat unit HP, tiga buah flashdisk, dua unit laptop.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja  menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA) dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya