Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).
Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58
Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39
Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44
Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31