Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).
Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.
Populer
Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35
Senin, 13 Juli 2026 | 14:40
UPDATE
Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52
Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34
Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17
Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55
Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30
Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03