Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kawal Pembentukan Relawan Jokowi, KSP Langgar Undang-Undang

KAMIS, 01 MARET 2018 | 23:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Rencana Kantor Staf Presiden (KSP) mengawal pembentukan organisasi relawan untuk membantu pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019 dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).

Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.


Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 53, ditegaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Ini sudah jelas banyak aturan yang dilanggar. KSP itu hanya bekerja untuk Presiden bukan untuk Calon Presiden," kata Maizal.

Rencana KSP mengawal pembentukan relawan Jokowi 2019 disampaikan Wakil Ketua Badan Kajian Strategis dan Intelijen DPP Golkar Yorrys Raweyai. Selasa kemarin dia melaporkan rencana pembentukan relawan yang ditargetkan beranggotakan lima juta pekerja kepada Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik KSP, Eko Sulistyo.

Yorrys mengatakan laporan ini juga terkait hasil Rapat Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Kami menyerahkan hasil Rapimnas SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), terkait langkah-langkah kami ke depan dalam membentuk relawan pekerja untuk Pak Jokowi. Sebelumnya kami sudah melapor kepada Kepala KSP (terkait rencana pembentukan relawan), sehingga beliau (Kepala KSP Moeldoko) ikut monitor proses ini melalui Pak Eko," ujar Yorrys di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2).[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya