Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
"Ini kenapa Kepala KSP Moeldoko justru memonitor dan mengawal pembentukan relawan Jokowi untuk Pilpres 2019. Jelas ini sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang," kata Ketua Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) Maizal Alfian, Kamis (1/3).
Maizal menyebut keterlibatan KSP bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 306 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
UPDATE
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46