Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Biodiesel Seperti Habis Jatuh Tertimpa Tangga

Dilarang Eropa, Dilarang Amerika
KAMIS, 01 MARET 2018 | 11:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah dihambat Eropa, produk biodiesel Indonesia pun diganjal Amerika Serikat (AS) dengan pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Kementerian Perdagangan mengancam akan membawa kasus ini ke World Trade Organizations (WTO). Nasib industri biodiesel kita habis jatuh tertimpa tangga.

 Menteri Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam dengan kebi­jakan Amerika itu. Kemendag akan terus berupaya membatal­kan putusan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melaporkan kasus itu ke organisasi perdagangan dunia.

"Kita ambil semua langkah lah, termasuk ke WTO juga," cetusnya di Jakarta, kemarin.


Selain itu, pihaknya bakal memperluas pasar ekspor tu­runan crude palm oil (CPO). Menurut dia, Kemendag akan terus mencari pasar baru untuk menjual produk turunan CPO. Hal itu sejalan dengan pening­katan target ekspor sebesar 11 persen.

"Kami buka pasar baru, bukan hanya biodiesel, turunan dari CPO kan banyak," katanya.

Untuk diketahui, ekspor biod­iesel ke Negeri Paman Sam dihentikan sejak pengenaan BMAD penyelidikan awal 50,71 persen pada 19 Oktober 2017 untuk seluruh eksportir biodiesel Indonesia seperti Wilmar Trad­ing PTE Ltd dan PT Musim Mas. Bukan cuma itu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (United States Department of Commerce/USDOC) bahkan menetapkan BMAD akhir sebe­sar 92,52 persen. Khusus untuk PT Musim Mas besaran yang ditetapkan mencapai 276,65 persen.

Direktur Pengamanan Perda­gangan Kemendag Pradnyawati menilai, perhitungan besaran bea masuk tanpa dasar, dan bertentangan dengan kententuan anti-dumping WTO. Sebab itu, Kemendag memperjuangkan kepentingan eksportir Indo­nesia di tingkat United States Internasional Trade Comission (USITC) melalui submisi dan dengar pendapat.

Investigasi USITC akan mem­buktikan ada atau tidak kerugian yang dialami industri AS un­tuk impor biodiesel Indonesia. Putusan final untuk penentuan pengenaan bea masuk keluar 6 April 2018.

"Pemerintah dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap AS di forum Dispute Settlement Body WTO dan juga di forum USCIT," ujar Pradnyawati.

Produsen biodiesel menga­jukan gugatan di forum USCIT atas keputusan yang mengena­kan BMAS atas produk biod­iesel pada 9 November 2017 lalu. Pradnyawati yakin upaya perusahaan eksportir Indonesia untuk banding atas putusan BMAD akan membuahkan hasil positif.

Kebijakan tersebut berdampak negatif bagi produsen dengan terhentinya ekspor biodiesel ke AS. Bea masuk anti-dumping juga akan menekan biodiesel Indonesia. Pemerintah juga bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) untuk mempersiapkan langkah strategis dalam upaya banding melalui WTO di Je­newa, Swiss.

Sebelumnya, Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan men­gungkapkan kekhawatirannya akan terjadinya efek domino atas tindakan proteksionis AS dan Uni-Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia. "Langkah ini bisa saja ditiru oleh negara tujuan ekspor biodiesel lainnya," ujar Paulus.

Pasalnya, Uni-Eropa juga melakukan penyelidikan anti-dumping terhadap produk Biod­iesel Indonesia dan menerapkan BMAD atas ekspor Biodiesel Indonesia di Eropa. Namun, Indonesia telah memenangkan sengketa di WTO secara telak.

WTO menyatakan bahwa tindakan Uni Eropa menggu­nakan data biaya produksi di luar data perusahaan Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO Anti-Dumping Agree­ment. Bahkan, produsen biod­iesel Indonesia secara individual telah memenangkan keberatan mereka di Pengadilan Umum Uni-Eropa.

Berdasarkan data Trade Map statistik impor AS terhadap produk biodiesel Indonesia terus mengalami peningkatan sejak 2014 hingga 2016 baik secara volume maupun nilai. Rata-rata terjadi kenaikan ke­naikan terbesar secara nilai adalah pada tahun 2016 dimana impor biodiesel AS dari Indo­nesia meningkat sebesar 74,35 persen, atau senilai 268,2 juta dolar AS.  ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya