Menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini melakukan rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Agendanya, membahas impleÂmentasi aturan penggunaan komponen lokal di industri atau yang dikenal dengan istilah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Ditemuiusai rapat, Menperin Airlangga mengungkapkan, daÂlam waktu dekat akan segera membentuk tim pengawasan yang akan melakukan monitoringterhadap implementasi PP TKDN. Tim pengawas TKDN akan dibentuk berdasarkan kepuÂtusan Presiden (Keppres).
Anggota tim berasal dari Kementerian Perindustrian dan Kemenko Maritim. Pembentukan tim ditargetkan bisa dimulai awÂal bulan Maret setelah adanya sinkronisasi. Berikut penuÂturan lengkap dari Menperin, Airlangga Hartarto :
Apa saja hasil pertemuan Anda dengan Menko Maritim?Oh, tadi mengenai TKDN, sinkronisasi antara peraturan pemerintah mengenai pemberÂdayaan industri dan tim untuk TKDN untuk mengawasi. Jadi tadi disepakati PP-nya diharÂmonisasi, pembentukan timnya melalui keppres. Jadi dengan demikian selesai.
Lalu nanti timnya itu dari mana saja?Jadi timnya itu nanti dari kantor Kemenko Maritim, kemudian dari Kementerian Perindustrian dan kementerian/lembaga lainnya.
Rencananya kapan selesai pembentukan tim tersebut?Harapannya sih awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden
Kalau dari harapan pelaku industri?Kalau soal itu, harapan industri tentu dengan tim TKDN ini imÂplementasi daripada pembelian pemerintah, terus implementasi dari project project nasional itu mengutamakan produksi daÂlam negeri. Nah tentu dengan demikian harapannya industri dalam negeri utilisasinya bisa meningkat
Sektor mana saja?Seluruh sektor. Prioritas usaha kecil menengah, tapi kita dorong juga industri hijau, industri baja, kemudian industri strategis.
Apakah fokus utamanya masih proyek pemerintah?Kalau TKDN proyek-proyek yang diselenggarakan oleh peÂmerintah dan juga proyek lain, misalnya di sektor migas dan energi, juga di PLN.
Dulu kan bentuknya itu Perpres,terus Anda bilang jadi RPP, meÂmang aturannya begitu?Kalau itu kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 mengenai perindustrian ini bentuknya PP pemberdayaan inÂdustri. Timnya itu nanti dengan keppres khusus untuk menunjuk timnya ini antar kementerian. Jadi memang (payung hukum)nya sudah berbentuk PP dan untuk timnya itu dalam bentuk keppres ya.
Untuk sekarang ini, penyerapan TKDN bagaimana?Per sektor otomotif.
Kalau yang paling rendah berada pada sektor apa?Nah, sekarang kalau kita lihat kan di industri power plan masih relatif rendah.
Lho, kenapa bisa seperti itu?Karena sekarang kan dana itu yang bawa IPP nya sehingga tenÂtunya mereka punya preferensi terhadap produk.
Jadi sektor itu yang akan didorong ke depannya?Iya salah satunya.
Berapa persen?Nanti kita lihat sektor sektor.
Sektor yang post bordernya dibuka ini apakah nggak ada konsen khusus?Kalau kita Asean kan sudah terbuka. Jadi mau dibuka nggak dibuka Asean lingkup Asean itu sudah terbuka. ***