Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikarenakan para pekerja kerap mendapatkan intimidasi setelah menyuarakan sejumlah penyimpangan.
Sekjen SP JICT, M. Firmansyah menuturkan, pihaknya kerap mengkritisi privatisasi dan perpanjangan kontrak PT JICT karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelakÂsanaannya.
"Akhir 2015, Serikat Pekerja PT JICT sudah melaporkan duÂgaan penyimpangan itu kepada KPK dan DPR. Kemudian ditindaklanjuti pembentukan Pansus di DPR atau dikenal dengan Pansus Pelindo. Rekomendasinya, meminta pemÂbatalan perpanjangan kontrak JICT dan diduga ada potensi kerugian negara," katanya di Jakarta.
Menurut Firmansyah, dugÂaan penyimpangan itu diperÂkuat adanya audit investigatif dari BPK pada 2017 yang meÂnyatakan ada kerugian negara Rp 4,08 triliun akibat perpanÂjangan kontrak JICT.
Kemudian pada Januari 2018, BPK kembali mengeluarkan audit investigatif terkait kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja senilai Rp 1,86 triliun.
Setelah SP JICT kerap memÂberikan kritik dan melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK dan DPR, banyak intimidasi yang diterima, termasuk diÂlaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan.
"Kami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan bermacam-macam. Selain itu, ada satu pegawai organik yang di-PHK dan 400 pegawai outsourcing di-PHK, karena mereka dicurigai ikut aksi di KPK," ungkapnya.
Pihaknya berharap, LPSK yang bisa melindungi hak-hak pekerja JICT. Kalau tidak, dikhaÂwatirkan tidak akan ada lagi pekerja yang berani kritis.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menelaah terÂlebih dahulu kasus yang disÂampaikan SP JICT.
Menurutnya, pelapor dengan itikad baik seharusnya mendaÂpatkan perlindungan, bukan malah diintimidasi. Bagi pihak-pihak yang mencoba menghilÂangkan hak-hak pelapor, sangat dimungkinkan dipidana.
"Kita kaji dulu singgungankasus yang disampaikan Serikat Pekerja JICT. Jika memang terkait tugas fungsi LPSK, kita bisa intervensi," katanya.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, dari apa yang disampaikan SP JICT, pihaknya akan menggali informasi dari penegak hukum, seperti KPK atau Bareskrim Mabes Polri, khususnya terkait status para anggota SP JICT yang menjadi pelapor.
"Tapi, perlindungan LPSK siÂfatnya individu, bukan kolektif," imbuhnya. Dia menambahkan, LPSK akan mencari tambahan informasi tentang dugaan penyÂimpangan hingga mengakibatÂkan kerugian negara. ***