Berita

Arief Hidayat/Net

On The Spot

Lalui Pemeriksaan Cukup Ketat, Masyarakat Laporkan Ketua MK

Bawa Berkas Dalam Dua Amplop Coklat
KAMIS, 01 MARET 2018 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah elemen masyarakat terus mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini, tercatat telah dua kali melakukan pelanggaran ringan kode etik.

 Menjelang sore, tempat penerimaan perkara konstitusi mendadak ramai. Lima orang yang kompak mengenakan batik berjalan menuju ruanganyang berada di basement Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jakarta, Selasa(27/2). Dua amplop coklat berukuran besar ditenteng menuju ruang yang dibatasi kaca bening besar itu.

Setelah sampai di depan ruangan, salah satu dari mereka lantas menyerahkan beberapa berkas kepada petugas perem­puan yang sedang berjaga. Tidak lama kemudian, petugas mengecek berkas yang diterima. Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas, lantas mereka menyer­ahkan daftar terima berkas yang dibungkus map warna merah putih kepada para pelapor.


"Hari ini kami melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik karena telah dua kali mendapat sanksi etik," ujar Andi Fajar Asti, Ketua umum DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI).

Tidak sendirian, Andi mengaku mewakili 65 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta atas keresahan dan ketidakper­cayaan publik terhadap lem­baga MK saat ini. Situasi ini, kata dia, sangat berbahaya di tengahharapan publik yang ingin mendapatkan kepastikan dan keadilan hukum.

"Jadi, alangkah baiknya Arief mengundurkan diri dari jabatan­nya secara sukarela untuk men­jaga marwah MK," harap Andi.

Menuju tempat penerimaan perkara konstitusi di MK harus menjalani pemeriksaan yang cukup ketat. Sejumlah petugas menjaga gedung secara berlapis mulai dari pintu masuk. Seluruh pengunjung harus memasuki pintu detector yang terdapat di depan pintu masuk.

Sejumlah barang bawaan harus dimasukkan terlebih da­hulu ke dalam mesin x-ray untuk dicek agar tidak ada barang berbahaya yang masuk ke ge­dung peradilan itu. Setelah itu, pengunjung harus menyerahkan identitas diri dan ditukar dengan id card MK.

Tidak jauh dari pintu masuk terdapat ruang penerimaan perkara yang tidak terlalu be­sar. Ruangan cukup mencolok karena dibuat dengan model teralis dengan bahan kayu. Di tengah-tengahnya dipasang kaca bening berukuran besar dengan dua lobang di bawahnya untuk serah terima berkas. Tidak ket­inggalan, tersedia sofa yang cu­kup banyak untuk ruang tunggu pengunjung.

"Kami telah dijadwalkan ber­temu dengan Dewan Etik hari Senin (5/3 ), untuk membahas laporan itu," ungkapnya.

Andi menambahkan, saat ini dibutuhkan sebuah lembagayang dipercaya publik, yang memberikan keadilan dan kepastian hukum jika terjadi perselisihan hasil pilkada seren­tak. Apalagi, lanjut dia, Pilkada 2018 melibatkan 80 persen pemilih yang juga akan memilih pada Pemilu 2019.

"Jadi, kualitas pilkada seren­tak sangat menentukan kelan­caran dan kesuksesan Pemilu 2019," kata dia.

Selain itu, Andi menilai, putu­san MK soal Hak Angket DPR untuk KPK merupakan indikasi pelanggaran asas, yaitu hilang­nya konsistensi putusan MK atas putusan-putusan sebelumnya. Lantaran itu, Andi mendesak Dewan Etik agar merekomen­dasikan pemecatan tidak hormat terhadap Arif Hidayat.

"Juga sesuai dengan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001, dimana seorang pemimpin atau pejabat negara yang langkah-langkah dan tindakannya menimbulkan sorotan publik yang kontrover­sial harus mengundurkan diri," tandasnya.

Untuk itu, Andi berkeyakinan Dewan Etik akan memutuskan nasib Ketua MK Arief Hidayat berdasarkan harapan masyarakat dan sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh beberapa pelapor.

Bagaimana tanggapan MK? Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat laporan yang terkait dengan Ketua MK Arief Hidayat. Yaitu, laporan peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah, dan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (DPP HMPI).

"Semua laporan tersebut sudah diterima dan dianalisis terlebih dahulu oleh petugas, setelah itu baru diserahkan ke Dewan Etik," ujar Fajar di Gedung MK.

Menurut Fajar sepanjang lapo­ran tersebut mencantumkan pelapornya dengan identitas yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti lengkap, maka lapo­ran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dewan Etik.

"Nantinya, pelapor akan dimintai keterangan terlebih da­hulu terkait laporannya, ter­masuk bukti-bukti yang sudah diserahkan dan juga saksi yang akan diajukan," ucapnya.

Selanjutnya, Dewan Etik akan memanggil hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. "Apakah laporan terse­but benar adanya atau tidak," kata dia.

Namun, Fajar belum mengeta­hui apakah Arief Hidayat sudah pernah dipanggil Dewan Etik terkait laporan dari beberapa eleman masyarakat yang memintanya agar mundur dari jabatan­nya. "Saya belum mengecek datanya," ucapnya.

Bila sudah ada keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor, lanjut Fajar, Dewan Etik akan menyimpulkan setiap keterangan yang telah diberikan.

"Dari keterangan tersebut, Dewan Etik akan mengambil keputusan, apakah diberi sanksi ringan, sedang atau berat, atau malah tidak terbukti sama seka­li," ujarnya.

Bila sanksi yang direkomendasikan adalah berat, lanjut dia, maka Dewan Etik akan mengusulkan kepada Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Nantinya seluruh hakim konstitusi akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan surat dari dewan etik itu,"  jelasnya.

Namun yang pasti, kata Fajar, bila hakim konstitusi telah tiga kali mendapat sanksi ringan dari Dewan Etik, maka hakim yang bersangkutan harus mengundur­kan diri dari jabatannya maupun hakim konstitusi.

"Tapi, lebih baik kita menungguputusan Dewan Etik agar lebih pas," pungkasnya.

Bagaimana tanggapan Ketua MK Arief Hidayat atas desakan mundur dari sejumlah elemen masyarakat? Dia enggan mengo­mentari laporan tersebut.

"Saya enggak mau komentar apa-apa. Soalnya saya gak mau bikin Indonesia gaduh," elak Arief di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis, (22/2).

Sebelumnya, Arief juga mem­bantah adanya lobi-lobi politik dengan Komisi III DPR. Sebab, pertemuannya dengan Komisi Hukum sudah seizin Dewan Etik MK. "Saya memang diun­dang di Midplaza waktu itu dan undangan secara resmi, kalau tidak salah juga ada di dalam laporan," ujar Arief

Arief mengatakan, pertemuan­nya dengan Komisi Hukum DPR untuk membicarakan jadwal, bukan lobi. "Saya sebelum be­rangkat memenuhi undangan Komisi III telah mengatakan kepada Dewan Etik, mau habis jabatan, MK sudah mengirim surat, sudah direspons oleh DPR, saya diundang DPR untuk diminta proses lebih lanjut,"  urainya. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya