Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Giliran Rekan Dan Keponakan Novanto Yang Jadi Tersangka Korupsi KTP-el

KAMIS, 01 MARET 2018 | 07:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Keduanya yakni Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung yang juga rekan bisnis Novanto serta Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang tidak lain keponakan dari Novanto.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).


Agus menjelaskan, penetapan tersangka keduanya dari pengembangan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang, yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pangusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa Setya Novanto, dan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang akan diproses ke pengadilan.

Menurut Agus, Irvanto dan Made Oka bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sejak awal, sambung Agus Irvanto mengikuti proses KTP-el yang ditandai dengan masuknya PT Murakabi Sejahtera ke dalam konsursium pengadaan KTP-el. Irvanto juga telibat dalam merekayasa tender proyek e-KTP yang dilakukan oleh tim Fatmawati.

"IHP diduga menerima total 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada Januari-Februari 2012 kepada Novanto," ujar Agus.

Sedangkan Made Oka, kata Agus, merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka juga diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen untuk anggota DPR serta menampung uang untuk Novanto berjumlah 3,8 juta dollar AS melalui kedua perusahaan miliknya dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta.

Terhadap dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya