Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mendesak agar Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) direvisi, khususnya mengenai pelarangan becak.
Menurut Sugiyanto, Perda Tibum tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi warga negara untuk menjalankan usaha dan mencari nafkah.
"Perda Tibum sudah saatnya direvisi," kata Sugiyanto, usai memasukan surat permintaan revisi ke kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPRD, Rabu (28/2).
Menurutnya apa yang dilakukan ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berencana memberikan ijin becak beroperasi pada lingkungan tertentu yang masih dibutuhkan warga Jakarta.
Sugiyanto menuturkan, keberadaan becak pada lingkungan tententu di wilayah ibukota masih dibutuhkan oleh warga Jakarta.
Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya angkutan becak pada lingkungan di Teluk Gong, Pademangan, Bandengan, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Jelambar, Tanjung Priok, Kalibaru.
Bahkan jumlah angkutan becak Jakarta (becak existing) di DKI Jakarta sampai saat ini berkisar 1.415 unit.
"Sekarang becak masih dibutuhkan, kalau becak sudah tidak dibutuhkan lagi oleh warga Jakarta, maka akan hilang dengan sendirinya tanpa harus ada perda larangan becak," tegas Sugiyanto.
Lebih lanjut, Sugiyanto juga berencana melakukan uji materi Perda Nomor 8/2007 tentang Tibum, khusunya pasal 29 perihal becak kepada Mahkamah Agung (MA).
"Jika permintaan revisi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa ke MA," pungkas Sugiyanto.
[dem]